Sleman PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Apa saja syarat dan ketentuannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun ke level 2 pada 19 Oktober 2021.
Turunnya level PPKM di Sleman ini juga diikuti dengan beberapa penyesuaian aturan maupun kegiatan. Salah satunya yakni anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan masuk mal hingga wisata dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Akhirnya, PPKM Sleman Turun ke Level 2
1. Anak di bawah 12 diizinkan masuk mal
Kustini Sri Purnomo dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, menjelaskan dalam PPKM Level 2, ada penyesuaian aturan di pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua. Selain itu, untuk tempat bermain anak-anak sudah mulai dibuka.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ungkapnya pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Dinkes Sleman Akan Sweeping Warga yang Belum Vaksinasi