TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sleman PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Apa saja syarat dan ketentuannya?

Ilustrasi bioskop saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun ke level 2 pada 19 Oktober 2021.

Turunnya level PPKM di Sleman ini juga diikuti dengan beberapa penyesuaian aturan maupun kegiatan. Salah satunya yakni anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan masuk mal hingga wisata dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Akhirnya, PPKM Sleman Turun ke Level 2

1. Anak di bawah 12 diizinkan masuk mal

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Kustini Sri Purnomo dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, menjelaskan dalam PPKM Level 2, ada penyesuaian aturan di pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua. Selain itu, untuk tempat bermain anak-anak sudah mulai dibuka.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ungkapnya pada Selasa (19/10/2021).

2. Sudah boleh masuk bioskop dengan didampingi orangtua

Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain di mal, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua. Kemudian, untuk kapasitas bioskop juga dilakukan penyesuaian, yakni maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung berusia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua," katanya.

Baca Juga: Dinkes Sleman Akan Sweeping Warga yang Belum Vaksinasi

Berita Terkini Lainnya