TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Puasa, Minimarket Berjejaring di Sleman Buka Mulai Pukul 02.00 WIB

Hal ini berlaku mulai tanggal 13 April hingga 12 Mei 2021

Ilustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sleman, IDN Times - Selama Ramadan Pemerintah Kabupaten Sleman mengubah jam operasional usaha kuliner, warung, toko sembako, supermarket serta kegiatan di pasar rakyat.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menjelaskan saat bulan puasa pelaku kuliner yang meliputi pedagang kaki lima, warung atau tempat makan, restoran dan sejenisnya bisa mengoperasikan usahanya mulai pukul 02.00 WIB. Sedangkan untuk jam buka dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," ungkapnya pada Senin (12/4/2021).

Kustini menjelaskan pembatasan ini disesuaikan isi dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 08/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman sebagai upaya pengendalian COVID-19.

 

Baca Juga: Pasar Tiban Tak Dilarang, Disperindag Sleman: Asalkan Prokes Ketat

1. Toko sembako dan minimarket berjejaring mulai buka pukul 02.00 WIB

Ilustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Hal yang sama dilakukan untuk jam operasional warung makan, pelaku usaha warung dan toko sembako tradisional serta minimarket lokal dan minimarket berjejaring bisa mulai beroperasi mulai pukul 02.00 WIB. Untuk jam tutup, juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Warung dan sebagainya bisa mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," katanya.

2. Supermarket boleh operasi mulai pukul 08.00 WIB

pexels.com/Aleksandar Pasaric

Selain warung makan dan toko, Pemkab Sleman juga mengatur jam operasional supermarket maupun pusat kulakan. Untuk jam buka layanan bisa dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

"Pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat memulai usaha mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," paparnya.

Berita Terkini Lainnya