Selama Puasa, Minimarket Berjejaring di Sleman Buka Mulai Pukul 02.00 WIB
Hal ini berlaku mulai tanggal 13 April hingga 12 Mei 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Selama Ramadan Pemerintah Kabupaten Sleman mengubah jam operasional usaha kuliner, warung, toko sembako, supermarket serta kegiatan di pasar rakyat.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menjelaskan saat bulan puasa pelaku kuliner yang meliputi pedagang kaki lima, warung atau tempat makan, restoran dan sejenisnya bisa mengoperasikan usahanya mulai pukul 02.00 WIB. Sedangkan untuk jam buka dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," ungkapnya pada Senin (12/4/2021).
Kustini menjelaskan pembatasan ini disesuaikan isi dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 08/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman sebagai upaya pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Pasar Tiban Tak Dilarang, Disperindag Sleman: Asalkan Prokes Ketat
1. Toko sembako dan minimarket berjejaring mulai buka pukul 02.00 WIB
Hal yang sama dilakukan untuk jam operasional warung makan, pelaku usaha warung dan toko sembako tradisional serta minimarket lokal dan minimarket berjejaring bisa mulai beroperasi mulai pukul 02.00 WIB. Untuk jam tutup, juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Warung dan sebagainya bisa mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," katanya.