TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Januari-September 2020, Ada 10 Kasus Pembuangan Bayi di Sleman

Duh, kok tega sih buang bayi?

ilustrasi. unsplash/@lohlman_writer

Sleman, IDN Times - Selama kurun waktu Januari-September 2020, Dinas Sosial Kabupaten Sleman mencatat ada sebanyak 10 kasus pembuangan bayi di wilayahnya. Dari angka tersebut, enam di antaranya masih hidup dan empat lainnya meninggal dunia.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sleman Wisnu Wardoyo menjelaskan, bayi ini sendiri ditemukan di beberapa titik, di antaranya di wilayah Ngemplak, Prambanan, Depok, Godean, Ngaglik, Cangkringan, dan Maguwoharjo.

Baca Juga: Gegara Cekcok di Jalan, Upaya Jual Beli Bayi di Yogyakarta Terungkap

1. Ada bayi yang ditinggalkan di RS

pexels.com/LisaFotios

Menurut Wisnu, untuk 6 bayi yang masih hidup ini ditemukan di Ngemplak, Prambanan, Depok, Godean, Ngaglik dan ada juga yang ditinggalkan di RSUP Dr Sardjito. Sedangkan 4 bayi yang meninggal, ditemukan di wilayah Cangkringan dan Maguwoharjo.

Dia menjelaskan, untuk bayi hidup yang belum diketahui keluarganya, saat ini masih dititipkan di lembaga tertunjuk. Masih menunggu waktu selama enam bulan lamanya untuk proses penyelidikan dilakukan.

"Jika dalam waktu enam bulan masih belum ada keluarga dari bayi, maka bayi tersebut akan dilakukan adopsi melalui kelembagaan. Dalam hal ini nantinya melalui Dinsos Provinsi," ungkapnya pada Sabtu (19/10/2020).

2. Proses adopsi, harus daftar ke Dinsos Sleman

pixabay.com/3907349

Wisnu mengatakan, meskipun bayi terlantar tersebut ditemukan oleh salah satu warga, tidak membuat warga yang bersangkutan memiliki hak untuk mengambil bayi. Ketentuannya, setelah ditemukan langsung diserahkan kepada puskesmas, bidan maupun rumah sakit untuk memastikan keadaan bayi sehat. Setelah itu, puskesmas menyerahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan berlangsung, bayi akan diserahkan ke Dinsos Kabupaten dan Provinsi untuk dirawat.

Untuk proses adopsi bayi sendiri, calon orangtua terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Dinsos Provinsi. Calon orang tua sesuai urutan, akan mendapatkan bayi yang ditelantarkan dan siap diadopsi.

"Jadi calon orang tua tidak bisa memilih. Setidaknya saat ini masih ada 90 calon orang tua yang menunggu," terangnya.

Baca Juga: Geger, Jasad Bayi Kembar Ditemukan di Tumpukan Sampah TPST Piyungan

Berita Terkini Lainnya