TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Sleman Kembali Beri Sanksi Warung Kopi yang Langgar Prokes

Satpol PP Sleman beri teguran pada sejumlah pemilik kafe

Suasana salah satu kafe yang didatangi Satpol PP Sleman. (Dok. Satpol PP Sleman)

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan patroli penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarta menjelaskan, dari patroli yang dilakukan pada Sabtu malam pukul 19.00–24.00 WIB, pihaknya masih menemukan beberapa warung kopi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: 3 Ribu Orang di Sleman Disuntik AstraZeneca, KIPI Hanya 10 Persen

1. Beberapa pelanggaran masih ditemukan

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli pencegahan COVID-19. (Dok. Satpol PP Sleman)

Susmiarta menjelaskan, dari patroli yang dilakukan di wilayah Kapanewon Godean, masih ada empat warung kopi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran yang ditemukan sendiri di antaranya jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB, tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar, pengunjung tidak memakai masker serta masih ditemukan beberapa kerumunan.

"Beberapa pengunjung yang masih berkerumun," ungkapnya pada Minggu (6/6/2021).

2. Beberapa pedagang diberikan teguran lisan maupun tertulis

Satpol PP Sleman saat melakukan patroli pencegahan COVID-19. (Dok. Satpol PP Sleman)

Dari pelanggaran yang dilakukan, selain kembali memberikan sosialisasi mengenai Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021, Satpol PP Sleman juga memberikan teguran secara lisan kepada empat pelaku usaha serta memberikan teguran secara tertulis kepada tiga pelaku usaha.

"Diberikan Surat Peringatan. Pembagian masker kepada pengunjung yang tidak memakai masker," paparnya.

Baca Juga: Minggu Pagi, Merapi Luncurkan 2 Kali Awan Panas Sejauh 1.600 Meter

Berita Terkini Lainnya