Pusham UII: Eks WNI yang Ditetapkan Kombatan ISIS Harus Diadili Dulu
Setujukah kamu dengan wacana pemulangan mereka?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Wacana mengenai pemulangan eks The Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) harus melalui pertimbangan secara matang. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII) memandang, ada banyak hal yang harus dituntaskan sebelum akhirnya pemerintah memutuskan persoalan ini.
1. Belum tentu semua kombatan
Eko menjelaskan, belum tentu semua yang bergabung ke ISIS merupakan kombatan. Ada anak istri yang hanya dibawa dan belum tentu menjadi kombatan. Eko memandang, jika memang secara hukum ditetapkan sebagai kombatan, maka mereka harus diadili dahulu dengan menggunakan hukum pidana internasional.
Sebab, ada dugaan mereka melakukan pelanggaran baik pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional maupun pelanggaran terhadap hukum pidana internasional yang lain seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau bahkan agresi.
"Perlu dikaji lebih jauh apakah kira kira 600 WNI itu mantan kombatan semua atau bukan? Apakah mereka secara sukarela telah melepaskan status sebagai WNI semuanya atau sebagian? Masing-masing perlu mendapatkan penanganan hukum yang berbeda-beda," ungkapnya.