Satpol PP Sleman Masih Temukan Tempat Usaha yang Langgar Aturan PTKM
Satpol PP pantau 102 tempat usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman telah dilakukan sejak Senin (11/1/2021). Dari hasil patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, utamanya di tempat usaha rumah makan.
Baca Juga: PTKM Diterapkan, Jumlah Wisatawan di Sleman Anjlok
1. Datangi 102 tempat usaha
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarta mengungkapkan, sejak Senin lalu hingga hari ini, pihaknya telah mendatangi sebanyak 102 tempat usaha, yang di antaranya berlokasi di di Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, Ringroad Utara, hingga Jalan Kabupaten.
Dia menjelaskan, dari jumlah ratusan tempat usaha tersebut, masih ditemukan pelanggaran di beberapa tempat, seperti tidak adanya fasilitas cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak sehingga mengakibatkan kerumunan, serta masih adanya tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai PTKM.
"Pusat perbelanjaan info Disperindag patuh. Rumah makan masih ada sebagian belum disiplin," ungkapnya pada Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Dr. Tirta Divaksinasi: Tidak Pingsan, Tetap Hidup, dan Masih Ngegas!