Satpol PP Sleman Masih Temukan Tempat Usaha yang Langgar Aturan PTKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman telah dilakukan sejak Senin (11/1/2021). Dari hasil patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, utamanya di tempat usaha rumah makan.
Baca Juga: PTKM Diterapkan, Jumlah Wisatawan di Sleman Anjlok
1. Datangi 102 tempat usaha
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarta mengungkapkan, sejak Senin lalu hingga hari ini, pihaknya telah mendatangi sebanyak 102 tempat usaha, yang di antaranya berlokasi di di Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, Ringroad Utara, hingga Jalan Kabupaten.
Dia menjelaskan, dari jumlah ratusan tempat usaha tersebut, masih ditemukan pelanggaran di beberapa tempat, seperti tidak adanya fasilitas cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak sehingga mengakibatkan kerumunan, serta masih adanya tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai PTKM.
"Pusat perbelanjaan info Disperindag patuh. Rumah makan masih ada sebagian belum disiplin," ungkapnya pada Kamis (14/1/2021).
2. Berikan edukasi hingga sanksi
Menurut Susmiarta, bagi tempat usaha yang masih belum menaati peraturan yang ada, pihaknya telah memberikan edukasi. Bahkan, sanksi pun juga akan diberikan mulai dari teguran lisan hingga pembubaran kerumunan.
Namun, jika kemudian hari pelanggaran yang dilakukan diulangi oleh tempat usaha yang bersangkutan, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat.
"Tindakan hukum berupa sosialisasi peraturan, memberikan teguran lisan, memberikan imbauan dan peringatan tertulis, menyuruh menutup kegiatan yang melebihi jam operasional, membubarkan kerumunan," katanya.
3. Jika bandel, tempat usaha akan ditutup
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan, bagi pelanggaran PTKM akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Baik berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi paling berat adalah penutupan tempat usaha.
"Kalau masih tetap bandel, sanksinya ditutup," paparnya.
Baca Juga: Dr. Tirta Divaksinasi: Tidak Pingsan, Tetap Hidup, dan Masih Ngegas!