TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB SD di Sleman Gunakan 4 Jalur, 80 Persen Melalui Sistem Zonasi

Anak usia 6 tahun bisa mendaftar SD 

Ilustrasi, IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sleman, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sleman dilaksanakan pada 15-19 Juni 2020 dengan menggunakan sistem online.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono, menjelaskan dalam PPDB terdapat empat jalur yang bisa dipilih. Jalur tersebut terdiri dari jalur zonasi, jalur anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur afirmasi serta jalur perpindahan tugas orang tua.

Baca Juga: 5 Tanda Akun WhatsApp Milikmu Diretas, Segera Antisipasi!

1. Kuota jalur zonasi sebanyak 80 persen

IDN Times/Tunggul Kumoro

Arif menambahkan untuk jalur zonasi, diberikan kuota 80 persen dari 1 rombongan belajar yang terdiri dari 28 anak. Jalur zonasi ditentukan berdasarkan domisili yaitu alamat tempat tinggal calon peserta didik baru yang sah atau yang tertera dalam Kartu Keluarga berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah terdaftar secara resmi di database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling akhir pada 1 Juli 2019.

"Untuk jalur ini sendiri, siswa diperbolehkan memilih 2 sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing," ungkapnya pada Selasa (19/5).

2. Jalur ABK harus menyertakan assesment dari psikolog

Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Untuk jalur ABK, kata Arif kuota sebanyak 5 persen yang diambil dari kuota jalur zonasi yang terdiri 80 persen tadi. Nantinya, bagi siswa yang mendaftar dengan jalur ABK, diwajibkan untuk mencantumkan assesment dari psikolog, minimal psikolog yang ada di puskesmas.

"Jadi kalau dihitung rombongan belajarnya ada 28 orang, 5 persennya kira-kira hanya 1
ABK di zonasi itu. Pilihan untuk siswa ABK hanya 1 sekolah. Bagi pendaftar ABK harus dapat assesment dari psikolog. Minimal psikolog dari puskesmas, ada keterangan lambat belajar dan seterusnya harus ada penjelasan penjelasan dari ahlinya," katanya.

3. Jalur afirmasi hanya untuk siswa miskin

IDN Times/Fariz Fardianto

Untuk jalur afirmasi, diberikan kuota sebanyak 15 persen. Menurut Arif, untuk jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin (KKM). Sedangkan untuk siswa dari keluarga rentan miskin tidak masuk dalam jalur ini.

"Jalur afirmasi dari keluarga miskin yang dibuktikan mereka tercantum dan memiliki KKM. Untuk jalur ini, siswa bisa mendaftar di sekolah-sekolah dasar mana pun yang ada di kabupaten Sleman. Tidak harus di desanya," jelasnya.

4. Kuota jalur perpindahan tugas disediakan sebanyak 5 persen

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Untuk jalur terakhir, yakni jalur perpindahan tugas orang tua, kuota yang disediakan sebanyak 5 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang ikut orang tuanya pindah tugas ke Sleman. Bisa orang tuanya bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun instansi swasta yang berbadan hukum.

"Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang bertugas secara definitif pada sekolah tujuan berdasarkan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Baca Juga: Pendaftar PPDB SMA Jalur Prestasi Hanya untuk Anak dari Luar Zona Satu

Berita Terkini Lainnya