Pendaftar PPDB SMA Jalur Prestasi Hanya untuk Anak dari Luar Zona Satu

Hal ini tidak berlaku bagi pendaftar SMK

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon peserta didik SMA/SMK. Adapun jalur yang disediakan meliputi 4 jalur, jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua serta afirmasi.

Didik Wardaya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY menjelaskan, untuk peruntukan jalur prestasi antara SMK dengan SMA ada sedikit perbedaan. Jika SMK jalur prestasi bisa digunakan oleh anak yang ada di zona satu dan dua, untuk SMA jalur prestasi hanya diperuntukkan bagi siswa di luar zona satu.

"Jadi (jalur prestasi SMA) khusus yang dari luar (zona satu)," ungkapnya pada Senin (4/5).

Baca Juga: Tahun Ini, Peserta PPDB SMA/SMK di DIY Hanya Boleh Ambil Satu Jalur

1. Nilai gabungan minimal harus 340

Pendaftar PPDB SMA Jalur Prestasi Hanya untuk Anak dari Luar Zona SatuIlustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Menurut Didik, syarat mendasar yang wajib diketahui oleh calon pendaftar jalur prestasi yakni, hasil dari nilai gabungan, minimal harus mencapai 340. Untuk nilai gabungan sendiri didapat dari rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1-5, rata-rata UN sekolah 4 tahun terakhir serta akreditasi sekolah.

"Untuk jalur prestasi, nilai gabungan kalau ditotal minimal harus 340 baru bisa mendaftar di jalur prestasi," terangnya.

2. Harus diurus mulai tanggal 2-5 Juni

Pendaftar PPDB SMA Jalur Prestasi Hanya untuk Anak dari Luar Zona SatuIDN Times/Tunggul Kumoro

Didik menjelaskan, tahun ini pihaknya memberikan kuota bagi jalur prestasi sebesar 20 persen dari jumlah kursi di masing-masing sekolah. Apabila kuota tersebut tidak terpenuhi, maka kuota yang tersisa akan dialihkan untuk jalur zonasi.

Untuk pengurusan penambahan nilai non akademik, bagi yang memiliki, serta pemilihan jalur prestasi sendiri akan dimulai pada 2-5 Juni 2020 secara daring melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, untuk mengurus rekomendasi yang akan digunakan untuk mendaftarkan diri di jalur prestasi, cukup dilakukan dengan cara daring. Tidak perlu datang ke kantor Disdikpora seperti tahun sebelumnya.

"Cukup memfoto dan mengunggah prestasi yang dimiliki, yang paling tinggi saja juaranya. Kemudian kami verifikasi kalau disetujui kami akan kirimkan blangko itu untuk dicetak yang bersangkutan, itu sebagai bukti. Teman panitia akan  memasukkan dalam database nama anak tersebut, nanti akan bertambah dengan tambahan prestasi sekian secara otomatis," jelasnya.

3. Penentuan urutan seleksi

Pendaftar PPDB SMA Jalur Prestasi Hanya untuk Anak dari Luar Zona SatuIDN Times/Fariz Fardianto

Didik mengungkapkan, adapun penentuan urutan seleksi jalur prestasi antara SMK dengan SMA tidaklah berbeda. Pertama nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha ditambah prestasi di bidang non akademik. Kedua, prioritas pilihan sekolah dan ketiga pendaftar Iebih awal.

Adapun untuk pengumuman sendiri, akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020 pukul 10.00 WIB melalui sekolah pilihan masing-masing.

Baca Juga: Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya