Pecatan PNS Menipu, Uang Dipakai Top Up Game 

Penipuan menggnakan modus lelang kendaraan

Yogyakarta, IDN Times - Pecatan PNS berinisial B (56) melakukan penipuan hingga meraup uang puluhan juta. Uang yang didapat B, dihabiskan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk bermain di Timezone.

B disebut menipu dengan modus lelang kendaraan. Dirinya mengaku pada korban masih menjadi PNS di Mahkamah Agung. "Keterangan B dia merupakan pecatan PNS di Litbang Diklat Mahkamah Agung," kata Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria di kantornya, Selasa (25/7/2023).

1. Menggunakan modus lelang kendaraan

Pecatan PNS Menipu, Uang Dipakai Top Up Game ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penipuan dilakukan dengan menawarkan berbagai kendaraan yang disebut pelaku tengah dilelang dengan harga miring. Kendaraan tersebut mobil Avanza, motor Vario, NMax, dan WIN.

Pelaku menipu korbannya dengan mengambil tangkapan layar di internet. Kemudian B mengirimkan kepada korban untuk meyakinkan barang itu benar-benar ada. Korban yang tertarik pun sudah mengirimkan uang dengan nilai Rp47,7 juta untuk mobil dan motor.

2. Hasil kejahatan salah satunya digunakan untuk main di Timezone

Pecatan PNS Menipu, Uang Dipakai Top Up Game Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk meyakinkan korbannya, B memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Saat korban menunggu barang, pelaku mengulur waktu. Akhirnya barang tidak diserahkan.

"(Uangnya) untuk top up game di Timezone. Keterangan terduga pelaku untuk anaknya (bermain) di Timezone," kata Albertus.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Komplain Nilai Pengganti

3. Diduga masih ada korban lain

Pecatan PNS Menipu, Uang Dipakai Top Up Game ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pria yang ber-KTP di Kebumen Jawa Tengah ini diamankan pihak kepolisian pada Senin (17/7/2023) lalu. Diduga pelaku tidak hanya sekali melakukan penipuan. "Modus masih dalam pengembangan, dan beberapa ada korban lain yang melaporkan terduga pelaku di wilayah Yogyakarta," ujarnya.

Saat ini B terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Wisata Khawatir Masalah Sampah Ganggu Citra Jogja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya