Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Komplain Nilai Pengganti

Warga sebut harga ganti sesuai dengan pasaran saat ini

Sleman, IDN Times - Puluhan warga dari beberapa padukuhan di Maguwoharjo, Depok mempertanyakan penghitungan tim apprasial atas harga tanah dan bangunan milik mereka, yang akan digunakan untuk jalan tol Jogja - Solo. 

Setidaknya terdapat 32 bidang dari 25 pemilik yang mengajukan surat keberatan. Mereka meminta adanya kajian ulang terhadap harga tanah dan bangunan. "Kami minta tim apprasial untuk mengkaji ulang harga tanah dan bangunan. Terutama harga tanah," ujar salah seorang warga Ringinsari, Jaka Purwanta, saat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kedua pengadaan tanah Tol Jogja - Solo di Kalurahan Maguwoharjo, Senin (24/7/2023).

1. Warga menilai hanya ganti wajar

Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Komplain Nilai PenggantiIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Warga, menurut Jaka, sebenarnya mendukung pembangunan tol Jogja - Solo, namun khawatir ganti yang diberikan oleh pemerintah, tidak cukup untuk membeli lahan atau bangunan di tempat baru. Pasalnya apa yang akan didapat, adalah harga pasaran saat ini.

"Ini gak ganti untung, ini ganti wajar. Seharusnya ganti untung, tapi tertulisnya angka wajar. Ini harga real di pasar. Kami khawatir, kalau kami terima angka apanya, nggak bisa beli lagi (lahan atau bangunan)," ujar Jaka.

2. Sebelumnya terdapat kesalahan penghitungan

Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Komplain Nilai PenggantiIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaka membeberkan permintaan warga bukan tanpa alasan. Sebelumnya tim appraisal salah memberikan penilaian terhadap 16 bidang tanah. "Andai kami di 16 bidang itu tidak komplain, tidak ada perubahan angka," kata Jaka.

Ia memberi contoh, saat harga tanah yang dinilai Rp5,6 juta per meter persegi. Sementara untuk dua bangunan miliknya dengan luasan sekitar 150 meter persegi dihargai Rp165 juta. Setelah adanya permintaan peninjauan ulang ternyata memang ada selisih, untuk bangunan. "Bangunan jadi Rp336 juta, tinggal mengalikan dua. Artinya nilai bangunan itu tidak berubah per meternya. Bangunan logikanya per meter sama," ungkap Jaka.

Lebih lagi jika dihitung dan dibandingkan dengan penilaian bangunan lain milik tetangganya juga terdapat selisih. "Nilai bangunan tetangga saya dihargai Rp4 juta per meter. Ini saya hitung Rp1,5 juta (di tempatnya). Kalau tanah jangan terlalu jomplanglah," ujar Jaka.

Baca Juga: Keraton Jogja Terbitkan 4 Palilah untuk Tol Yogyakarta-Bawen

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Lahan 2 Hektare Pembuangan Sampah di Cangkringan  

3. Warga bisa mengajukan keberatan ke pengadilan

Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Komplain Nilai Penggantiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan setalah musyawah, jika masih ada warga yang belum puas, bisa mengajukan ke pengadilan dalam tempo 14 hari kerja. "Tapi kalau keberatan itu bisa diterima, kita review dan masuk musyawarah ketiga. Tergantung perlu direvisi atau tidak, kalau tidak nanti ke pengadilan," jelas Elya.

Ia menyebut mayoritas warga keberatan dengan nilai tanah. Dijelaskannya untuk penilaian apprasial yang diterima warga terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya bidang tanah, bangunan, tanaman, dan usaha yang dimasukkan.

Elya juga mengakui sebelumnya ada 16 bidang yang dilakukan revisi karena terdapat kesalahan penghitungan. "Ada kesalahan hitung, karena ada bangunan yang belum dimasukkan. Itu dimungkinkan ya karena manusiawi," ujar dia.

Baca Juga: Selesai Tahun 2024, Ini Proses Pembangunan Tol Jogja- Bawen

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya