TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Kantor Digunakan 1 Tahun 

Beberapa warga mengetahui kantor digunakan untuk pinjol

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko berlantai tiga di daerah Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman dilakukan oleh Polda DI Yogyakarta bersama dengan Polda Jawa Barat pada Kamis (14/10/2021) malam.

Dari pantauan yang dilakukan IDN Times, pada Jumat (15/10/2021) siang, terlihat pihak kepolisian masih melakukan penjagaan. Puluhan motor karyawan terpantau pun masih terparkir di depan ruko.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman,  Amankan 83 Debt Collector

1. Izin penggunaan gedung akan dipakai untuk kantor

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Adfino Rean, salah satu warga yang rumahnya berada di belakang ruko menjelaskan awal mulanya gedung yang disewa pinjol digunakan sebagai bank. Namun, kurang lebih setahun terakhir, dirinya mengetahui jika telah dijadikan perkantoran. 

"Izinnya ke Ketua RT memang buat kantor. Tapi ditanya kantor apa, katanya belum tahu, nunggu (pemberitahuan dari Jakarta)," ungkapnya pada Jumat (15/10/2021).

2. Sering berinteraksi dengan karyawan

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Lantaran rumah dan letak kantor pinjol berdekatan, Rean mengaku sering berinteraksi dengan karyawan saat istirahat siang. 

"Sebagian besar warga memang tidak tahu, paling hanya satu atau dua yang tahu. Kalau saya seringnya saat istirahat tanya-tanya, karena rumah saya di belakang sini," katanya.

Berita Terkini Lainnya