Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Kantor Digunakan 1 Tahun
Beberapa warga mengetahui kantor digunakan untuk pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko berlantai tiga di daerah Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman dilakukan oleh Polda DI Yogyakarta bersama dengan Polda Jawa Barat pada Kamis (14/10/2021) malam.
Dari pantauan yang dilakukan IDN Times, pada Jumat (15/10/2021) siang, terlihat pihak kepolisian masih melakukan penjagaan. Puluhan motor karyawan terpantau pun masih terparkir di depan ruko.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Amankan 83 Debt Collector
1. Izin penggunaan gedung akan dipakai untuk kantor
Adfino Rean, salah satu warga yang rumahnya berada di belakang ruko menjelaskan awal mulanya gedung yang disewa pinjol digunakan sebagai bank. Namun, kurang lebih setahun terakhir, dirinya mengetahui jika telah dijadikan perkantoran.
"Izinnya ke Ketua RT memang buat kantor. Tapi ditanya kantor apa, katanya belum tahu, nunggu (pemberitahuan dari Jakarta)," ungkapnya pada Jumat (15/10/2021).