TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2020, KPU Sleman Butuh 85 Petugas PPK

Tiap kecamatan membutuhkan 5 PPK

Kantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sleman akan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya bertugas sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: KPU DIY Godok Sistem E-Rekap untuk Pilkada 2020

1. Pembentukan dimulai pada 15 Januari-14 Februari 2020

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan, pembentukan PPK sendiri akan dimulai pada 15 Januari-14 Februari 2020. Untuk pengumuman rekrutmen akan dilakukan pada 15-17 Februari 2020. Pendaftaran dilakukan pada 18-24 Februari 2020 serta pelantikan akan dilakukan pada 28 Februari 2020.

Trapsi menjelaskan, di Kabupaten Sleman setidaknya membutuhkan 85 petugas PPK, di mana dalam satu kecamatan ada 5 PPK yang bertugas. "Jadi di Sleman ada 17 kecamatan. Satu kecamatan membutuhkan 5 PPK. Ya (85) itu dihitung dari seluruh kecamatan yang ada. Nanti terkait PPK kita akan koordinasi dengan Camat," katanya pada Senin (13/1).

Menurut Trapsi, nantinya setelah terbentuk, PPK bertugas melakukan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih (mutarlih), koordinasi surat suara, koordinasi rekapitulasi dan sebagainya di tingkat kecamatan.

2. Tidak terafiliasi dengan Parpol lebih dari 5 tahun

Kantor KPU Sleman. IDN Times/ Siti Umaiyah

Menurut Trapsi, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar menjadi PPK. Di antaranya fotokopi KTP, Ijazah, Surat Keterangan Sehat, serta Surat Pernyataan yang nanti bisa diunduh dari laman KPU Sleman. Syarat yang tidak kalau penting lainnya yakni calon PPK tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) lebih dari 5 tahun.

"Kalau yang sebelumnya merupakan anggota parpol, dia harus lepas dulu dari parpol minimal 5 tahun sebelumnya. Itu dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dari pengurus parpol. Ini sesuai dengan PKPU, karena kita memang membutuhkan PPK yang memiliki integritas," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait OTT di Pusat, KPU DIY: Kami Bentengi Anggota dengan 3 Hal

Berita Terkini Lainnya