TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN 

Guru terdakwa susur Sungai Sempor divonis 1,5 tahun penjara 

Sidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). IDN TImes/Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sleman memastikan hak terdakwa laka susur Sungai Sempor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjamin meski pengadilan telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Ketua PGRI Sleman, Sudiyo menjelaskan dari tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, terdapat dua terdakwa yang berstatus sebagai ASN, yakni IYA dan R. Sedangkan satu terdakwa lainnya, DDS berstatus sebagai guru berstatus non ASN.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun

1. Status guru ASN tidak dicabut

Terdakwa R saat berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sudiyo menjelaskan, status IYA dan R sebagai ASN tidak akan hilang maupun dicabut. Namun, berkaitan dengan tempat tugas setelah keduanya dibebaskan menjadi kewenangan penuh dari Kepegawaian Pemkab Sleman.

Sedangkan untuk DDS sendiri, yang berstatus sebagai guru berstatus non ASN, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak SMP N 1 Turi.

"Insyaallah aman status ASN yang punya kewenangan menugaskan Kepegawaian Sleman, ditugaskan dimana," ungkapnya pada Selasa (25/8/2020).

2. PGRI terima putusan terhadap tiga terdakwa

Tersangka IYA saat memberikan keterangannya, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berkaitan dengan vonis masa tahanan yang diterima tiga guru tersebut, menurut Sudiyo pihak PGRI Sleman menerima dengan lapang dada. Menurutnya vonis dirasa sangat wajar lantaran peristiwa tersebut murni musibah.

Sebelumnya pihak PGRI menargetkan agar vonis kepada tiga guru tersebut ringan dan sebisa mungkin tidak ada lagi tersangka baru.

"PGRI Kabupaten Sleman menerima dengan lapang dada atas putusan itu dan sangat wajar karena kami meyakini peristiwa itu benar-benar musibah. Kalau pun ada kelalaian seperti yang disangkakan adalah manusiawi. Semoga Ini menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran kita semua, khususnya anggota PGRI," terangnya.

Baca Juga: Persiapan Super Minim Para Pembina Sebelum Susur Sungai Dilakukan

Berita Terkini Lainnya