PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN
Guru terdakwa susur Sungai Sempor divonis 1,5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sleman memastikan hak terdakwa laka susur Sungai Sempor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjamin meski pengadilan telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun 5 bulan penjara.
Ketua PGRI Sleman, Sudiyo menjelaskan dari tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, terdapat dua terdakwa yang berstatus sebagai ASN, yakni IYA dan R. Sedangkan satu terdakwa lainnya, DDS berstatus sebagai guru berstatus non ASN.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun
1. Status guru ASN tidak dicabut
Sudiyo menjelaskan, status IYA dan R sebagai ASN tidak akan hilang maupun dicabut. Namun, berkaitan dengan tempat tugas setelah keduanya dibebaskan menjadi kewenangan penuh dari Kepegawaian Pemkab Sleman.
Sedangkan untuk DDS sendiri, yang berstatus sebagai guru berstatus non ASN, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak SMP N 1 Turi.
"Insyaallah aman status ASN yang punya kewenangan menugaskan Kepegawaian Sleman, ditugaskan dimana," ungkapnya pada Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Persiapan Super Minim Para Pembina Sebelum Susur Sungai Dilakukan