Penderita Diabetes Habiskan 21 Persen Dana JKN, UGM Tawarkan Solusi
Tingginya kasus diabetes lantaran konsumsi minuman manis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - International Diabetes Federation (IDF) pada 2020 mamasukkan Indonesia dalam daftar negara tertinggi peringkat tujuh pengidap diabetes. Keprihatinan ini ditambah hasil laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terungkap pada 2017, BPJS Kesehatan telah melindungi 10,8 juta orang atau 5,7 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar layanan penyakit katastropik ini hingga Rp14,6 triliun atau 21,8 persen dari total anggaran pelayanan kesehatan.
Koordinator Peneliti Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Relmbuss Fanda mengungkapkan salah satu penyebab tingginya kasus diabetes ini lantaran tingginya konsumsi minuman manis.
Baca Juga: 10 Makanan Pengganti Nasi untuk Penderita Diabetes, Lebih Sehat Lho
1. Intervensi tingginya penjualan minuman manis di sektor industri belum dilakukan
Fanda menjelaskan pemerintah telah melakukan intervensi untuk mengontrol kasus diabetes dengan memberikan anjuran dalam batasan konsumsi gula 54-gram sehari. Akan tetapi intervensi terhadap penjualan minuman manis di sektor industri hingga saat ini belum dilakukan.
Melihat hal ini, PKMK UGM mengeluarkan kebijakan salah satu opsinya yakni pilihan untuk menerapkan kebijakan fiskal untuk mendorong perubahan perilaku dalam mengonsumsi produk yang lebih sehat.
"Sesuai rekomendasi dari WHO, pemerintah perlu menetapkan kebijakan fiskal untuk menjaga pola konsumsi minuman manis di masyarakat," ungkapnya pada Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Penting, Ini 5 Mitos tentang Penyakit Diabetes yang Harus Kamu Tahu