TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muhammadiyah Imbau Umat Islam Tidak Salat Idulfitri di Lapangan 

Salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah masing-masing

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamadiyah, Syamsul Anwar. Dok: istimewa

Yogyakarta, IDN Times - Muhammadiyah mengingatkan umat Islam agar tidak menggelar Salat Idultitri di lapangan yang berpotensi mendatangkan banyak orang.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamadiyah, Syamsul Anwar menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

Dari keterangan Syamsul Anwar, pada tanggal 1 Syawal 1441 H jika keadaan masih dinyatakan belum aman untuk berkumpul, maka salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri Bisa di Rumah saat Pandemik

1. Salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah masing-masing

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamadiyah, Syamsul Anwar. Dok: istimewa

Syamsul menjelaskan, umat bisa melakukan Salat Idulfitri di rumah bersama dengan anggota keluarga. Untuk tata cara Salat Idulfitri di rumah, sama seperti salat di lapangan saat kondisi normal.

"Pelaksanaan Salat Id di rumah tidak membuat jenis ibadah baru. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak tidak dapat dilakukan," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (15/5).

Syamsul juga mengatakan Salat Id tidak dapat dialihkan ke masjid, karena dimungkinkan sebagai tempat berkumpul banyak umat. 

2. Tidak akan mengurangi nilai ibadah

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamadiyah, Syamsul Anwar. Dok: istimewa

Syamsul menjelaskan, dengan meniadakan Salat Id di lapangan maupun di masjid tidak akan mengurangi nilai ibadah. 

"Tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakan Salat Id di lapangan atau masjid, karena itu adalah ibadah sunnah," terangnya.

Baca Juga: Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUI

Berita Terkini Lainnya