Dibuka 17 Juni, Ini Ketentuan Masing-masing Jalur PPDB SMP di Sleman
Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sudah bisa dilakukan pada 17 Juni 2021. Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini jalur PPDB SMP Negeri akan dibagi menjadi empat, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, serta jalur prestasi.
Selain ada persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik, seperti lulus SD/MI/Paket A dan berusia maksimal 15 tahun, calon peserta didik juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan alur di masing-masing jalur. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi di masing-masing jalur.
Baca Juga: Dimulai 17 Juni, Ini Cara PPDB SMP Negeri dan Swasta di Sleman
1. Persyaratan bagi jalur zonasi
Untuk jalur zonasi sendiri akan dibagi menjadi dua, yakni zonasi radius dan wilayah. Untuk jalur zonasi radius, calon peserta didik harus berdomisili dalam radius tertentu antara 300-600 m (tergantung masing-masing SMP Negeri yang dipilih), penduduk Sleman terdaftar selama 1 tahun (dihitung per 1 Juli 2020). Untuk seleksi sendiri, akan berdasarkan pada alamat rumah/alamat KK, titik koordinat lolos verifikasi.
Sedangkan untuk jalur zonasi wilayah, calon peserta didik baru diminta untuk berdomisili di wilayah tertentu dari SMP Negeri tujuan, zonasi berbasis kalurahan, penduduk Sleman terdaftar selama 1 tahun (dihitung per 1 Juli 2020).
Bagi calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui jalur zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi. Sedangkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar jalur zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan minimal berdomisil selama satu tahun.
Nantinya, untuk hasil seleksi sendiri akan didasarkan pada zona, nilai gabungan (ASPD dan rapor), urutan pilihan sekolah serta usia.
Baca Juga: PPDB SMP Sleman Dibuka Pertengahan Juni, Ini Aturan Peserta Didik