Kenali Remdesivir, Salah Satu Obat Untuk Pasien COVID-19
Obat ini tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan remdesivir sebagai salah satu obat yang diberikan kepada pasien COVID-19 di tanah air.
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinis, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menjelaskan remdesivir merupakan obat yang diberikan izin edar dalam bentuk Emergency Use Authorization (EUA).
"Izin penggunaan obat diberikan secara darurat karena belum ada obat COVID-19 yang definitif dan disetujui. Bukan keadaan darurat karena pasien dalam kondisi darurat ya,” ungkapnya pada Senin (5/10/2020).
Zullies mengatakan remdesivir sendiri tidak bisa didapat secara bebas di pasaran. Obat langsung didistribusikan ke rumah sakit dan tidak tersedia di apotek.
Baca Juga: Positif COVID-19 Kondisi Kesehatan Donald Trump masih Misterius
1. Sejumlah negara sudah menggunakannya
Menurut Zullies dalam beberapa bulan terakhir, obat ini dipakai dalam uji coba yang dilakukan oleh WHO. Sejumlah negara sudah menggunakan obat tersebut dan hasilnya menunjukkan adanya efektivitas yang baik dalam pengobatan pasien COVID-19. Menurutnya, pemberian remdesivir mampu mempersingkat masa penyembuhan pada pasien COVID-19.
“Remdesivir merupakan obat antivirus. Dulu dikembangkan untuk mengatasi virus-virus RNA dan pernah dicobakan saat ada wabah Ebola dan MERS,” terangnya.
Baca Juga: Siap Dipasarkan, Obat COVID-19 Kalbe Dibanderol Rp3 Juta
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.