Ibadah Berjamaah, Pengurus Wajib Ajukan Surat Keterangan Berjenjang
Masjid sampai tingkat kecamatan hanya untuk warga sekitar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan infeksi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan bagi pengurus rumah ibadah untuk mengajukan surat keterangan secara berjenjang.
Bupati Sleman, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, nantinya surat keterangan tersebut diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.
Baca Juga: Dinpar Gunungkidul Siap Adakan Simulasi New Normal di Tempat Wisata
1. Ketentuan ibadah di masjid tingkat kecamatan, peserta dari warga setempat
Bupati memaparkan, untuk rumah ibadah tingkat padukuhan, desa dan kecamatan, surat keterangan diajukan kepada Gugus Tugas Penanganan COVlD-19 Tingkat Kecamatan. Pada tingkat ini, jemaah/peserta berasal warga setempat.
Sedangkan untuk rumah ibadah tingkat kabupaten atau kategori khusus, pengajuan surat keterangan diajukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten. Ketentuan rumah ibadah tingkat kabupaten sendiri untuk peserta dari luar warga setempat.
"Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVlD-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Penerbitan surat keterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan," ungkapnya pada Sabtu (6/6).
Baca Juga: Simulasi Protokol New Normal Sektor Pariwisata di DIY Siap Digelar