TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Pertama PPKM Darurat, 35 Tempat Usaha di Sleman Masih Bandel

Pemkab Sleman lakukan sidak

Pemkab Sleman lakukan patroli PPKM Darurat. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha pada Sabtu (3/7/2021) malam. Hal ini terkait  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021.

Hasilnya, masih ada sejumlah tempat usaha yang melanggar.

Baca Juga: 33 Pasien di RSUP Dr. Sardjito Meninggal Setelah Oksigen Sentral Habis

1. Masih ditemukan banyak pelanggaran

Pemkab Sleman lakukan patroli PPKM Darurat. (dok. istimewa)

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, dari sidak yang dilakukan di wilayah Kapanewon Depok, masih ditemukan sejumlah tempat usaha makanan dan kafe yang disinyalir masih melanggar.

Pelanggaran tersebut di antaranya masih ada yang melebihi batas jam buka, masih menerima makan di tempat, tidak ada jaga jarak serta tidak patuh memakai masker. Bahkan ada beberapa tempat yang sengaja mematikan lampu untuk mengelabui petugas.

"Dari hasil patroli yang dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 23.00 WIB, tim menemukan sejumlah pelanggaran," ungkapnya pada Minggu (4/7/2021).

2. Sejumlah 35 tempat usaha tidak taat peraturan

Pemkab Sleman lakukan patroli PPKM Darurat. (dok. istimewa)

Menurut Kustini, setidaknya ada sebanyak 35 tempat usaha makan dan kafe di hari pertama PPKM Darurat tidak taat aturan. Pihaknya pun langsung memberikan sejumlah sanksi, di antaranya meminta untuk segera tutup.

"Selain diminta tutup, terdapat warung makan yang mendapatkan surat peringatan dari petugas karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan sengaja abai. Jika masih ditemukan lagi pelanggaran, petugas secara tegas akan menutup tempat usaha makanan tersebut," katanya.

Baca Juga: Objek Wisata Bantul Ditutup, Masih Ada Wisatawan yang Nekat Datang

Berita Terkini Lainnya