Guru Besar UGM: Kebiri Kimia Langkah Tepat untuk Menghukum Pedofil
Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Guru Besar Bidang Psikologi Sosial UGM, Prof. Koentjoro, menilai aturan mengenai kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, aksi kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kejahatan yang luar biasa, yang bisa merusak generasi bangsa bahkan menciptakan kekerasan baru di kemudian hari.
“Sebenarnya (kebiri kimia) melanggar HAM, tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru,” ungkapnya pada Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi Tubuh
1. Bisa timbulkan efek jera
Koentjoro menerangkan, ketika Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ini diterapkan secara efektif, maka akan menimbulkan efek jera.
"Artinya, aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak," katanya.
Baca Juga: Disebut Turunkan Hormon Testosteran, Ini Penjelasan Kebiri Kimia
Segera hubungi hotline berikut dan laporkan segera jika kamu, kerabat, teman, atau tetangga mengalami kekerasan seksual di sekitar kamu.
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id
2. Yayasan Pulih
Telepon: (+62) 021-78842580
3. LBH Apik Jakarta
Telepon: (+62) 021-87797289.