Evaluasi Laka Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikat
Pramuka menjadi ekstrakulikuler yang wajib diikuti siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melakukan evaluasi penuh terhadap kegiatan kepramukaan, menyusul terjadinya kecelakaan susur Sungai Sempor yang mengakibatkan 10 siswa di SMP N 1 Turi meninggal dunia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menjelaskan, salah satu dari evaluasi yang dilakukan adalah mewajibkan seluruh pembina Pramuka gugus depan memiliki sertifikat mahir dasar dan mahir lanjut.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun
1. Sudah ada 500 pembina yang bersertifikat
Ery menjelaskan, saat ini sudah ada kurang lebih 500 pembina pramuka tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sleman yang memiliki sertifikat. Baik sertifikat mahir dasar dan mahir lanjut. Menurutnya, masih ada beberapa Pembina Pramuka yang belum memiliki sertifikat.
"Kita ingin meningkatkan kompetensi pembina atau pelatih. Kita sudah mendata, berapa pembina pramuka kita yang sudah memiliki sertifikat," ungkapnya pada Senin (31/8/2020).
Baca Juga: PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN