DP3 Sleman-Puskeswan Kerja Sama Terbitkan Rekomendasi Potong Kurban
Berlaku untuk masyarakat di zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Agar dapat menyelenggarakan kegiatan pemotongan hewan kurban, masyarakat yang berada di zona merah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman.
Kepala DP3 Kabupaten Sleman Heru Saptono menjelaskan rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru saat kegiatan pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat Rekomendasi
1. Kerja sama dengan 14 puskeswan
Heru menjelaskan, untuk mengakomodir masyarakat dalam penerbitan rekomendasi, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Menurut Heru, saat ini sudah ada 14 puskeswan yang tersebar di 17 kecamatan.
"Nantinya teman-teman (puskeswan) akan membantu dan kita akan membuatkan form aplikasi untuk memudahkan. Jadi hanya semacam ceklis, sanggup menaati item tadi atau tidak, kalau tidak sanggup tidak kita berikan rekomendasi," ungkapnya pada Jumat (26/6).
Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19