TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DP3 Sleman-Puskeswan Kerja Sama Terbitkan Rekomendasi Potong Kurban

Berlaku untuk masyarakat di zona merah

Ilustrasi menyembelih kambing. IDN Times/Daruwaskita

Sleman, IDN Times - Agar dapat menyelenggarakan kegiatan pemotongan hewan kurban, masyarakat yang berada di zona merah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman.

Kepala DP3 Kabupaten Sleman Heru Saptono menjelaskan rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru saat kegiatan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat Rekomendasi

1. Kerja sama dengan 14 puskeswan

Heru Saptono, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Heru menjelaskan, untuk mengakomodir masyarakat dalam penerbitan rekomendasi, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Menurut Heru, saat ini sudah ada 14 puskeswan yang tersebar di 17 kecamatan.

"Nantinya teman-teman (puskeswan) akan membantu dan kita akan membuatkan form aplikasi untuk memudahkan. Jadi hanya semacam ceklis, sanggup menaati item tadi atau tidak, kalau tidak sanggup tidak kita berikan rekomendasi," ungkapnya pada Jumat (26/6).

2. Takmir bertugas mengajukan permohonan izin

Ilustrasi menyembelih kambing. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Heru, untuk bisa mendapatkan rekomendasi, takmir maupun panitia bertugas untuk mengajukan permohonan. Nantinya, sebelum rekomendasi diterbitkan, pihaknya akan melakukan investigasi ke lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan pemotongan kurban.

"Nantinya di zona merah yang direkomendasikan akan dilakukan investigasi DP3 Sleman melalui puskeswan yang ada. Untuk nantinya ditinjau kelayakan dari tempat penyembelihan hewan kurban tersebut," terangnya.

Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19

Berita Terkini Lainnya