Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat Rekomendasi

Kapasitas RPH di Sleman tidak mencukupi

Sleman, IDN Times - Untuk menjamin keamanan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan bagi wilayah dengan status zona merah untuk mengajukan surat rekomendasi.

Kepala Dinas Peternakan, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Heru Saptono menjelaskan, surat rekomendasi tersebut nantinya disampaikan ke DP3 Sleman untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Menurut Heru, sebenarnya pihaknya telah merekomendasikan agar wilayah dengan zona merah agar melakukan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, lantaran kapasitas RPH tidak mencukupi, maka surat rekomendasi tersebutlah yang harus dipenuhi oleh wilayah dengan zona merah.

"Jumlah RPH di Sleman terbatas. Hanya 1 titik, dan itu kapasitas maksimal hanya 20 ekor per hari. Padahal kalau tahun sebelumnya di Sleman penyembelihan sapi jumlahnya ada 8000 ekor. Jelas RPH tidak memungkinkan, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan rekomendasi," ungkapnya pada Selasa (22/6).

Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19

1. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan

Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat RekomendasiHeru Saptono, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Heru menjelaskan, secara keseluruhan ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Kabupaten Sleman. Pertama pelaksanaan hewan korban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Kedua, kegiatan penjualan ternak dilaksanakan dengan pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat.

"Ketiga, kegiatan pemotongan hewan dilakukan dengan menyesuaikan dengan zona pandemik COVID-19 di kabupaten Sleman sesuai dengan data dari dinkes Sleman. Keempat, di dalam pelaksanaan hewan korban agar dilaksanakan serentak di hari raya Iduladha dan selanjutnya di hari tasyrik," terangnya.

2. Sleman dibagi dalam empat zona

Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat RekomendasiIDN Times/Daruwaskita

Merujuk pada data tahun sebelumnya, di Kabupaten Sleman setidaknya ada 2380 titik pemotongan hewan kurban, dengan jumlah hewan yang dipotong 8.000 ekor sapi, 2.211 kambing serta 10.837 domba.

Heru memaparkan, kegiatan pemotongan hewan di Sleman sendiri akan dibagi menjadi empat zona. Yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau. Untuk penentuan zona sendiri berdasarkan data dari Dinas Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.

"Berlaku ke semua zona, lansia, ibu hamil dan yang berisiko, atau memiliki penyakit penyerta diminta menghindari kerumunan. Panitia penyembelihan dan mendistribusikan orangnya berbeda. Nantinya bagi panitia selesai menyembelih wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak dengan keluarga," terangnya.

Selain hal tersebut, bagi semua panitia diwajibkan untuk taat protokol, cek suhu tubuh, dan memakai alat pelindung diri (APD) sesuai dengan zona masing-masing.

3. Zona merah akan diinvestigasi

Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat RekomendasiKepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. IDN Times/Siti Umaiyah

Heru menjelaskan, bagi zona merah yang direkomendasikan akan dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai kelayakan tempat pemotongan oleh DP3 Sleman melalui Poskeswan yang ada di wilayahnya. Menurut Heru, saat ini Sleman telah memiliki 14 Poskeswan yang siap untuk memantau dan memberikan rekomendasi.

Heru menambahkan, nantinya pihaknya juga akan membatasi jumlah panitia dengan menyesuaikan jumlah hewan yang akan dipotong. Selain itu, panitia juga diharuskan berasal dari daerah setempat.

"Panitia harus cek suhu tubuh, kalau melebihi standar, maka tidak boleh masuk ke lokasi. Lalu panitia harus dari daerah setempat. Karena kalau sesuai informasi, penambahan kasus di Sleman lebih disebabkan faktor dari luar yang masuk ke Sleman," paparnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Sleman Mencapai 598 Kasus Terbanyak di Prambanan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya