TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Melanggar Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Surati 11 Media 

Bawaslu juga tidak menemukan kampanye tak berizin 

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menemukan berbagai pelanggaran kampanye, salah satunya adalah iklan kampanye di sosial media.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada 11 media terkait pelanggaran ini.

"(Surati media) iya betul total ada 11 media," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Cegah Bencana Merapi, KPU Sleman Akan Pindahkan TPS ke Dekat Barak  

1. Ditemukan banyak pelanggaran bersifat administrasi

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Ibnu hingga hari ini Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang bersifat administrasi. Seperti pelanggaran prosedur, tata cara hingga mekanisme dalam berkampanye.

"Rata-rata  pelanggaran masing-masing paslon, misalnya iklan kampanye sosmed seharusnya bisa iklan tanggal 22 November. Tapi sudah banyak iklan yang dilakukan paslon," katanya.

2. Banyak pemasangan APK yang tidak sesuai aturan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain iklan di media sosial, pihaknya juga banyak menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Seperti halnya terdapat pemasangan APK yang berada di perbatasan kabupaten bahkan provinsi.

Dari data yang ada untuk pelanggaran APK berupa cara pemasangan yang kurang tepat terpada 3.040 kasus pelanggaran. Untuk tempat yang dilarang ada 371, konten yang kurang tepat ada 40 serta yang tanpa izin 1.

"Tentang pemasangan APK banyak yg memasang tidak sesuai aturan yang ada. (APK) dipasang di perbatasan lintas kabupaten sudah dicopot," terangnya.

Baca Juga: Siaga Merapi, Basarnas Yogyakarta: Personel dan Alut SAR Standby

Berita Terkini Lainnya