Dianggap Melanggar Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Surati 11 Media
Bawaslu juga tidak menemukan kampanye tak berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menemukan berbagai pelanggaran kampanye, salah satunya adalah iklan kampanye di sosial media.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada 11 media terkait pelanggaran ini.
"(Surati media) iya betul total ada 11 media," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Cegah Bencana Merapi, KPU Sleman Akan Pindahkan TPS ke Dekat Barak
1. Ditemukan banyak pelanggaran bersifat administrasi
Menurut Ibnu hingga hari ini Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang bersifat administrasi. Seperti pelanggaran prosedur, tata cara hingga mekanisme dalam berkampanye.
"Rata-rata pelanggaran masing-masing paslon, misalnya iklan kampanye sosmed seharusnya bisa iklan tanggal 22 November. Tapi sudah banyak iklan yang dilakukan paslon," katanya.
Baca Juga: Siaga Merapi, Basarnas Yogyakarta: Personel dan Alut SAR Standby