Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di Sleman
Denda uang yang harus dibayarkan Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan Kamis (10/9/2020).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arip Pramana, menjelaskan pelanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak melalui teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, penyitaan sementara KTP hingga denda administrasi.
Baca Juga: Waduh, 5.924 Orang di Jogja Terjaring Razia Masker
1. Denda uang menjadi pilihan
Arip mengungkapkan pihaknya mengeluarkan aturan denda uang, tapi denda ini merupakan pilihan pelanggar.
"Denda itu merupakan pilihan. Saya contohkan semisal ada operasi, ada yang melanggar dan terburu-buru harus ke mana. Berarti ini kan pilihan yang akan diberikan ke pengguna, karena waktunya mepet pilih denda dalam bentuk uang," terangnya.
Baca Juga: Dokter Berguguran Akibat COVID-19, Ini Antisipasi Pemkab Sleman