Waduh, 5.924 Orang di Jogja Terjaring Razia Masker 

Pelanggaran paling banyak dilakukan anak muda

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 5.924 orang terjaring operasi razia pemakaian masker yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Razia ini dilakukan di sejumlah tempat keramaian dan obyek wisata di DIY selama bulan Agustus 2020.

"Kebanyakan pelanggar berusia remaja atau mahasiswa. Kalau dilihat dari KTP-nya sebagian besar penduduk asli DIY," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir dari Antara, Jumat (4/9/2020). 

 

1. Pelanggaran paling banyak dilakukan anak muda

Waduh, 5.924 Orang di Jogja Terjaring Razia Masker Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kerawanan. Dok: Satpol PP Sleman

Noviar menyatakan pelanggaran pemakaian masker paling banyak dijumpai di lingkungan kampus atau kawasan indekos mahasiswa, seperti di wilayah Seturan dan Babarsari, Depok Sleman.

Sedangkan di destinasi wisata banyak ditemukan di kawasan Malioboro. Meski jumlah pengunjung yang tidak memakai masker menurun, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. 

"Pelanggaran pemakaian masker di kawasan Malioboro masih tercatat rata-rata 20 sampai 30 orang per hari. Namun saat ini sudah lumayan tertib karena kalau malam kami juga melakukan pengawasan di sana," ujar Noviar. 

 

Baca Juga: Viral Penonton Konser Berdesakan Tanpa Masker, Ini Respons Satpol PP

2. Tiga bentuk pelanggaran

Waduh, 5.924 Orang di Jogja Terjaring Razia Masker Petugas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dalam razia yang dilakukan Satpol PP, terdapat tiga kategori pelanggar pemakaian masker yang terjaring saat operasi. 

Pertama, warga yang sama sekali tidak menggunakan atau membawa masker

Kedua, membawa masker tetapi hanya disimpan di saku

Ketiga, memakai masker tapi hanya dipasang di dagu

3. KTP pelanggar disita

Waduh, 5.924 Orang di Jogja Terjaring Razia Masker Personel Gabungan Satpol PP Kabupaten Sleman dan Linmas Sleman, Yogyakarta, Ahad (16/8/2020) melakukan operasi dan pembinaan disiplin menggunakan masker di pintu masuk/TPR objek wisata "Lava Tour Merapi" di Kecamatan Cangkringan. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman)

Dalam razia nonyustisi itu, KTP setiap pelanggar disita. Petugas akan menyerahkan kembali setelah pelanggar dapat mencari atau menggunakan masker dengan benar disertai membuat surat pernyataan.

Selain operasi pemakaian masker, Satpol PP DIY melakukan supervisi di hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.

"Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan langsung dicabut izinnya," kata dia.

Baca Juga: Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya