36.164 Pekerja Formal di DIY di-PHK atau Dirumahkan, Bantul Terbanyak
2.578 pekerja informal juga terdampak COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 36.164 pekerja formal di DI Yogyakarta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dirumahkan akibat COVID-19.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo menjelaskan jumlah tersebut merupakan data terbaru yang dirilis pada tanggal 27 April 2020 dan terdiri dari pekerja yang berdomisili di DIY maupun dari luar DIY.
Baca Juga: Pasien Tak Jujur, 53 Tenaga Kesehatan Sardjito Harus Jalani Tes Swab
1. Bantul paling banyak
Menurut Ariyanto, dari jumlah 36.164, Kabupaten Bantul menempati urutan teratas yang paling banyak melakukan PHK maupun merumahkan pekerja, yakni sebanyak 9.505 pekerja yang dirumahkan serta 764 pekerja yang di-PHK.
Di posisi kedua, ditempati oleh Kabupaten Sleman yang merumahkan sebanyak 7.026 pekerja serta melakukan PHK kepada 551 pekerja. Urutan ketiga, ditempati oleh pekerja tanpa domisili namun bekerja di DIY, yakni sebanyak 6.425 pekerja yang dirumahkan dan 250 pekerja yang di-PHK.
Pada urutan keempat, ditempati oleh Kabupaten Kulonprogo, yang merumahkan sebanyak 4.983 pekerja dan mem-PHK 616 pekerja. Kelima, Kota Yogyakarta, yang merumahkan sebanyak 3.123 pekerja dan mem-PHK 214 pekerja. Terakhir, Kabupaten Gunung Kidul, yang merumahkan sebanyak 2.374 pekerja dan mem-PHK 331 pekerja.
Baca Juga: Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak Tercatat