Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak Tercatat

Ada 8 kematian PDP yang tak terdata dalam catatan Pemda DIY

Yogyakarta, IDN Times – Sekitar dua pekan belakangan, berita yang dianggap bagus Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus dikabarkan. Ada peningkatan jumlah pasien yang sembuh. Ada pelambatan penambahan jumlah pasien positif.

Seperti pada siaran pers 29 April 2020, juru bicara Achmad Yurianto menyebut jumlah kasus sembuh naik menjadi 1.391. Dan 12 provinsi tidak melaporkan ada penambahan kasus positif. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya melaporkan ada penambahan 1 kasus dari semula 93 kasus positif pada 28 April 2020 menjadi 94 kasus positif pada 29 April 2020. Sedangkan jumlah kematian kasus positif tetap tujuh kasus.

Sementara dari pembaruan situs web corona.jogjaprov.go.id per 29 April 2020 disebutkan jumlah kasus positif ada 94 kasus, positif sembuh 40 kasus, dan positif meninggal 7 kasus. Kemudian jumlah kasus ODP 4.564 kasus, jumlah PDP negatif 661 kasus, 67 dalam proses dan 4 kasus meninggal.

Persoalannya, pendataan sejumlah kematian dalam situs pemda itu diketahui carut marut. Rekap data kematian dari tiga lembaga yang melakukan pemulasaran maupun pemakaman jenazah dengan standar COVID-19, yaitu RSUP Sardjito, Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul dengan yang tercantum dalam data Pemda DIY ada yang tak sinkron.

Dari data yang direkap sejak 24 Maret–26 April 2020 ditemukan ada 60 kasus kematian, baik positif, orang dalam pemantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Dari jumlah tersebut, 8 kematian PDP tidak terdata, 28 kematian tidak diketahui, dan 24 kematian terdata.

Seperti apa gambaran delapan kematian PDP yang tak terdata dalam catatan Pemda DIY?

Baca Juga: Kisah Relawan Pengubur Jenazah: Cegah Warga Gaduh Selama Pandemi (1)

1. PDP meninggal, belum swab test, tapi disebut negatif

Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak TercatatTim relawan PMI Gunungkidul memakamkan jenazah pada masa pandemi. Dokumentasi PMI Gunungkidul

RS terbaring lunglai. Sebelah tangannya memegang handphone. Sementara tangan satunya ditusuk infus. Hari ke-21 usai kematian suaminya, BS, 47 tahun pada 31 Maret 2020 lalu, ia terpaksa diboyong ke ruang isolasi salah satu rumah sakit di wilayah Sleman.

Dua kali hasil rapid test setelah isolasi mandiri 14 hari menunjukkan reaktif. Ia bersyukur, hasil rapid test anak-anaknya negatif. Namun mendung duka belum juga hilang mengingat mendiang suami tak mendapat kesempatan dirawat di ruang isolasi rumah sakit secara optimal hingga kepergiannya.

“Pihak rumah sakit tahu kalau bapak sesak napas pas di instalasi gawat darurat karena punya asma. Kok kami diminta isolasi mandiri,” kata RS lewat komunikasi WhatsApp pada 22 April 2020 lalu.

Dengan tertatih, RS mengisahkan hari-hari terakhir suaminya yang masih aktif berkegiatan di gereja pada 15 Maret dan 17 Maret. Hingga batuk mendera pada 22 Maret. Tak kunjung mereda, BS periksa ke dokter. BS yang hobi olah raga meski punya penyakit bawaan asma dan hipertensi itu mulai sesak napas pada 27 Maret. Puskesmas setempat jadi jujugan awal warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman itu.

Sesak napas yang kian parah membuatnya dibawa ke rumah sakit swasta di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan darah dan rontgen paru mengharuskan BS diisolasi di ruang ICU.

“Petugas IGD mengatakan bapak PDP. Harus diisolasi,” kata RS.

Sayang, ruang isolasi khusus pasien COVID-19 di rumah sakit di DIY diinfokan penuh. Tinggal satu di rumah sakit lain, tapi tak menyediakan ruang ICU khusus COVID-19. Dalam kondisi sesak napas, BS malah diminta isolasi mandiri di rumah.

Di penghujung Maret, sesak napasnya kian berat hingga sempat tak sadarkan diri. BS pun meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit rujukan COVID-19. Dalam data Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah DIY yang diunggah lewat situs corona.jogjaprov.go.id, BS tercantum sebagai pasien PDP nomor 289 yang meninggal. Anehnya, ia masuk kategori negatif.

“Padahal belum sempat di-swab. Alat test (reagent) di sana (rumah sakit swasta) katanya habis,” kata RS.

Soal BS yang belum menjalani swab test pun dijelaskan Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih pada 2 April 2020. Bahwa laporan kematian PDP yang belum ada hasil laboratorium ada satu orang. Identitas yang disampaikan pun sesuai dengan yang dimiliki BS.

“Laki-laki, 47 tahun, warga Sleman (belum diambil swab),” demikian tulis Berty.

2. Tidak tercatat sebagai PDP dalam data Pemda DIY

Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak TercatatTim relawan PMI Gunungkidul memakamkan jenazah pada masa pandemi. Dokumentasi PMI Gunungkidul

Pendataan kematian akibat terpapar COVID-19 yang amburadul juga dialami warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, almarhumah TH, 43 tahun. Ia diketahui punya riwayat penyakit kronis asam lambung, gangguan jantung, dan ginjal. Usai pemasangan alat cuci darah, TH meninggal pada 17 April 2020 di rumah sakit swasta di Sleman.

Berdasarkan data TRC BPBD DIY yang melakukan pemakaman jenazahnya, tercantum TH meninggal dengan status PDP. Diagnosanya disebut ada riwayat penyakit cardiorespiratory arrest. Persoalannya, TH tak terdata dalam website corona.jogjaprov.go.id sebagai pasien PDP.

“Padahal kata kepala dusun, sebelum meninggal, almarhumah diisolasi,” kata Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi saat ditemui di kantornya, 24 April 2020.

Itu dikuatkan dengan kedatangan pihak rumah sakit ke dusun yang menyampaikan agar jenazah langsung dimakamkan. Tanpa diperbolehkan disemayamkan di rumahnya.

“Warga hanya diberi arahan menyiapkan liang lahat. Tata cara perawatan dan pemakaman jenazah di-handle pihak rumah sakit,” kata Wahyudi.

Kadus setempat mengisahkan. Usai mendapat informasi TH meninggal, pukul 17.00 warga bersiap untuk memakamkan jenazah keesokan hari. Namun suami TH menginformasikan, jenazah istrinya akan dimakamkan di Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman yang merupakan pemakaman khusus jenazah COVID-19.

“Warga resah. Kenapa dimakamkan di sana? Kata suaminya, karena sudah disiapkan di sana,” kata kadus setempat.

Pihak rumah sakit dan BPBD melakukan koordinasi dengan ahli waris. Hasilnya, tak masalah jenazah dimakamkan di dusunnya. Asalkan, jenazah langsung dimakamkan malam itu tanpa diperbolehkan disemayamkan di rumah.

“Jam 7 malam kami gotong royong gali kubur. Jenazah datang malam langsung dimakamkan,” kata kadus.

Yang dipahami Wahyudi, kadus, dan warganya, prosesi pemakaman semacam itu menandakan jenazah terpapar virus menular. Ini berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika ada warganya yang meninggal dengan pemulasaran dan pemakaman berdasar standar COVID-19. Semua diurus pihak rumah sakit. Surat keterangan kematian yang diberikan pun menyebutkan pasien meninggal karena penyakit infeksius atau menular.

Selanjutnya, pihak dinas kesehatan akan melakukan pelacakan (contact tracing). Pihak desa menindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan asistensi terhadap warganya yang menjalani isolasi mandiri 14 hari. Selain itu, juga ada pembaharuan data ODP dan PDP saban hari di desanya.

“Tapi sepengetahuan kami, dalam data Dinkes Bantul, almarhumah TH tak masuk PDP,” kata Wahyudi dari balik masker putihnya.

Pihak dinkes pun tidak melakukan penelusuran kontak. Pun tak ada arahan bagi keluarga atau warga yang sempat berinteraksi dengannya untuk melakukan isolasi mandiri. Akhirnya, ia dan warga menganggap pemakaman dengan standar COVID-19 adalah prosedur wajib yang mesti dilakukan sepanjang pandemi ini. Entah terhadap jenazah yang menular atau pun tidak.

“Orang pingsan di tengah jalan saja dievakuasi pakai standar COVID kok,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Satu Keluarga Positif COVID-19, Pemda Bantul: Bukan Transmisi Lokal

3. Ada pelaporan rutin rekap data pemakaman kepada Gugus Tugas COVID-19 DIY

Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak TercatatKomandan TRC BPBD DIY Wahyu Pristiawan. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Komandan TRC BPBD DIY, Wahyu Pristiawan ingat, pihaknya yang bertugas melakukan pemakaman terhadap BS di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngaglik. Timnya mendapat kontak dari rumah sakit rujukan COVID-19 untuk menjemput jenazah ke sana dan lekas menguburnya dengan standar penyakit menular. Seperti biasa, tim pun menerima surat keterangan dari pihak rumah sakit tentang jenazah.

“Tidak ada sebutan status. Hanya tertulis dimungkinkan penyakit menular,” kata Pristiawan saat ditemui di Posko TRC BPBD DIY, 23 April 2020.

Sejumlah surat keterangan dari rumah sakit ada yang menyebutkan status COVID jenazah. Ada pula yang tidak. Tim relawan TRC tak ambil pusing soal status itu.

“Bukan kapasitas kami mengeluarkan (status),” kata Pristiawan.

Mereka cukup berpatokan pada keterangan yang menyebut ada tidaknya penyakit menular dalam surat itu. Minimal tertulis berpotensi menularkan penyakit atau merupakan penyakit menular.

“Kalau diagnosa dokter menyebut ada penyakit menular, ya kami pakai (pemakaman) standar penanganan COVID-19 karena ini tanggap darurat COVID,” papar Pristiawan.

Keterangan dari pihak rumah sakit menjadi prosedur wajib bagi tim TRC yang menjemput jenazah untuk dimakamkan. Jika tak ada keterangan tertulis, tim akan memintanya. Tim pun membawa form sendiri untuk ditulis ulang. Apakah surat keterangan itu bersifat wajib?

“Itu standar kami untuk mengurus jenazah berdasar protokol COVID,” kata Pristiawan yang selalu melaporkan rekapan datanya kepada Gugus Tugas COVID-19 DIY.

TRC BPBD DIY adalah bagian dari Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas. Masa pandemi ini, semula bertugas melakukan penyemprotan disinfektan di tempat publik dan sejumlah lokasi yang diminta. Dan proses evakuasi jenazah laki-laki dari Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang meninggal mendadak di titik nol kilometer Malioboro, Yogyakarta pada 30 Maret 2020 menjadi momentum TRC berperan dalam pengurusan pemakaman jenazah. Apalagi ada dinamika kenaikan trafik pemakaman jenazah yang harus ditangani dengan standar COVID-19. Sebelumnya, pihak rumah sakit yang melakukan pemulasaran hingga pemakaman jenazah.

“Kami ambil karena peran itu kosong,” kata Pristiawan yang hingga 22 April 2020 sudah ada 33 jenazah dimakamkan timnya.

4. Dulu PDP belum swab test tetap dianggap PDP, sekarang tak berarti PDP

Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak TercatatKepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setiyaningastutie. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sleman Novita Krisnaeni pun membenarkan pasien PDP bernomor 289 adalah BS. Dan BS diakui belum sempat dilakukan swab test saat itu. Lantas, mengapa berstatus PDP dengan keterangan negatif?

“Kebijakan dulu, kalau PDP belum diswab tetap dianggap PDP. Kebijakan sekarang, PDP belum diswab berarti tidak termasuk PDP,” papar Novita saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada 24 April 2020.

Namun Novita tak menjelaskan gamblang sumber regulasi yang membuat kebijakan itu berubah.

“Kebijakan penanganan COVID-19 sangat dinamis...,” tukas Novita.

Beda pula dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengenai status pasien-pasien PDP yang meninggal sebelum menjalani swab test.

“Bisa dikatakan dia dicurigai PDP. Kan belum terbukti PDP? Kan belum diswab, tapi sudah meninggal,” kata Pembajun.

Ia menegaskan, swab test digunakan untuk menegakkan diagnosa. Mengingat rapid test tidak punya fungsi itu. Sementara tak semua PDP sudah dilakukan swab, semisal pasien yang datang dalam kondisi kritis alias hard attack. Sedangkan pasien yang meninggal sebelum sampai di rumah sakit alias death on arrival (DoA), semaksimal mungkin diambil swab.

“Kalau hasilnya positif, kami sampaikan. Kalau negatif, ya tidak kami masukkan kategori PDP,” kata Pembajun.

Terkait kasus kematian PDP yang tak tercatat di data Pemda DIY, Pembajun membantah.

“Gak mungkin gak ada. Kalau ada kematian, kami pasti terinformasi,” kata Pembajun.

Mengingat tahapan pelaporan kematian secara berjenjang. Berawal dari rumah sakit sebagai pemilik data, kemudian ke pemda kabupaten atau kota. Lalu dilanjutkan dengan pelaporan dari pemda kabupaten atau kota kepada pemda provinsi. Sebaliknya, lanjut Pembajun, jika tak ada data yang diterima, maka akan dilakukan kroscek.

“Saya pertanyakan juga kalau tak ada datanya. Berarti kabupten atau kota tak mendata,” kata Pembajun.

5. Data kematian tak akurat bikin publik tak waspada

Data Kematian COVID-19 di DIY Amburadul, PDP Meninggal Tak TercatatManajer Program Geopastial Epidemilogy Eijkman, Iqbal Elyazar. Istimewa

Manager Program Geospatial Epidemiology Eijkman-Oxford Clinical Research Unit, Jakarta, Iqbal Elyazar menilai pemberian keterangan negatif terhadap PDP yang meninggal tanpa sempat swab test sebagai bentuk ketidakakuratan data. Lantaran tidak mencerminkan fakta yang ada.

“Mestinya ada kategori atau kolom sendiri. Bukan masuk negatif,” kata Iqbal melalui wawancara via Zoom Meeting pada 25 April 2020.

Ia khawatir dengan keterangan negatif membuat pemerintah lalai melakukan penelusuran kontak siapa saja yang pernah berinteraksi dengan pasien.

“Ada misleading. Ah, sudahlah kan negatif. Gak perlu dilacak,” kata Iqbal.

Kasus-kasus kematian yang tak tercatat pun, Iqbal menduga juga terjadi di daerah lain. Dugaan lain, kasus-kasus kematian tak tercatat menggambarkan jumlah orang meninggal akibat COVID-19 lebih besar ketimbang yang dipublikasikan.

“Ya, betul. Saya menduga begitu,” tukas Iqbal.

Ia mencontohkan. Sekitar 10 hari belakangan secara nasional jumlah ODP mencapai angka 200 ribuan dan PDP pada angka 20 ribuan. Sementara tak ada publikasi kematian dari pasien ODP dan PDP. Hanya sebatas dari kematian pasien positif.

“Info ini (kematian ODP dan PDP) ada di level daerah. Tapi selama ini tak dibawa ke level pusat,” kata Iqbal.

Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Besaran masalah itu digambarkan dengan kasus-kasus kematian. Jika tak disampaikan secara terbuka, masyarakat akan manganggap remeh pada kasus-kasus yang terjadi.

“Ah, biasa-biasa saja (kasusnya) nih. Sebenarnya gak seperti itu. Respons publik pada tindakan tak optimal,” kata Iqbal.

Ia menggarisbawahi, keterbukaan informasi itu penting. Pertama, masyarakat menjadi lebih hati-hati dan waspada. Kedua, pemerintah ingin menilai efektivitas intervensi yang telah dilakukan selama tanggap darurat pandemi ini. Disebut berhasil, jika jumlah kasus positif turun, jumlah kematian turun.

“Kalau jumlah yang mati saja tak benar angkanya, bagaimana menilai intervensinya berhasil?” tanya Iqbal.

Baca Juga: [UPDATE] 29 April, Total Pasien Positif COVID-19 di DIY Jadi 94 Kasus

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya