TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

166 Ribu Perkawinan di Sleman Belum Tercatat di Disdukcapil

Ini karena yang bersangkutan belum melaporkan surat nikahnya

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sleman, IDN Times - Sebanyak 23,26 persen perkawinan di Kabupaten Sleman tidak tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Susmiarto menjelaskan, persentase tersebut dengan jumlah 166.463 perkawinan merupakan data terbaru yang diperbaharui Disdukcapil pada tahun 2021.

Baca Juga: Wisata di Sleman Tetap Buka saat Nataru, Pengunjung Dibatasi

1. Surat nikah belum pernah dilaporkan ke Disdukcapil

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Susmiarto mengungkapkan, pengertian perkawinan tidak tercatat tersebut yakni karena surat nikahnya belum pernah dilaporkan ke Disdukcapil Sleman. Sehingga pihaknya tidak bisa mengetahui mengenai nomor dan tanggal perkawinan.

"Perkawinan tidak tercatat ini lantaran ketika membuat biodata penduduk tidak mengisi nomor, tanggal pernikahan. Jadi sudah menikah punya buku nikah atau akta perkawinan tapi tidak melaporkan atau mengubah KK," ungkapnya pada Rabu (24/11/2021).

2. Dorong masyarakat segera laporan data perkawinan

pexels.com/Willy Zhong

Menurut Susmiarto, ketika nantinya seseorang hendak mengurus KIA ataupun mendaftarkan anak untuk sekolah, maka pencatatan perkawinan ini diperlukan.

Untuk itu, agar masyarakat lebih mudah dalam mencatatkan perkawinan, maka sejumlah Kapanewon di Sleman telah bekerja sama dengan KUA. Ketika nanti ada yang menikah, maka langsung diberikan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sehingga ketika ada yang menikah langsung diberi KK dan KTP. Ada enam kapanewon yang saat ini sudah bekerja sama dengan KUA melakukan program tersebut," katanya.

Baca Juga: Disdukcapil Sleman Tambah Jam Layanan Pengurusan Adminduk

Berita Terkini Lainnya