Puluhan Dosen dan Karyawan Kampus Proklamasi 45 Terancam Diberhentikan
Gaji dosen dan karyawan di bawah UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times – Lebih dari 2 bulan pasca diterbitkannya surat ancaman pemberhentian kepada 98 karyawan dan dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta, pihak pihak Yayasan UP 45 belum melakukan pencabutan. Surat tersebut dikeluarkan buntut dari aksi mogok kerja pada 23 September 2020 lalu. Aksi itu merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya Senat UP 45 terhadap rektornya.
Padahal saat ini dosen dan karyawan telah melakukan tugasnya kembali dengan alasan mengutamakan hak mahasiswa untuk belajar agar tidak terbengkalai. Meskipun perubahan yang mereka tuntut belum direalisasikan pihak yayasan.
“Surat ancaman itu belum dicabut. Jadi nasib kami menggantung,” kata Dosen Hukum UP 45, Puguh Windrawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Warganet Minta Bu Susi Kembali Jabat Menteri KKP, Jadi Trending Topik
1. Gaji dosen dan karyawan di bawah UMK
Konflik antara dosen dan karyawan dengan pihak yayasan serta rektor disinyalir akibat akumulasi banyaknya persoalan. Salah satunya mengenai persoalan rendahnya gaji yang diterima oleh dosen serta karyawan yang berkisar Rp1,2 juta – Rp 1,7 juta tax home pay.
“Ini pelanggaran terhadap etos kerja dan UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua Serikat Pekerja Dosen dan Karyawan UP 45, Habib Abdillah Nurusman dalam siaran pers yang diterima IDN Times pada Kamis, 24 November 2020.
Menurut dia, persoalan gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang telah ditetapkan tidak mencerminkan ketidakadilan.
Baca Juga: Obati Kangen Didi Kempot, Netflix Hadirkan Film Sobat Ambyar