TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Tanah Uruk Tanpa Izin Diancam 10 Tahun Penjara

Pelaku menjual tanah uruk hasil pembuatan kolam renang

Ditresrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Y. Tony Surya Saputra mengadakan konferensi pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Rabu, (30/10). IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yogyakarta, IDN Times – Kepala YS, 29 tahun, warga Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul terus menunduk. Gara-gara diduga menjual tanah uruk dari proyek perataan tanah untuk pembuatan kolam renang, kini dia mesti mengenakan baju tahanan kepolisian berwarna oranye. YS didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Kepolisian Daerah DIY, Komisaris Besar Polisi Y. Tony Surya Saputra dalam konferensi pers di Kantor Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral (BP3 ESDM) DIY, Rabu, (30/10).

Lantas seperti apa kronologinya?

Baca Juga: Kejari Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan

1. YS mengerjakan proyek perataan tanah untuk kolam renang

Ditresrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Y. Tony Surya Saputra menunjukkan barang bukti ekskavator. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Awalnya, YS yang seorang kontraktor menggarap proyek perataan lahan di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

“Bukan lokasi penambangan, bukan sungai. Itu lahan tak teratur yang mau dibikin kolam renang sama pemiliknya,” kata Tony.

Sebagai kontraktor, YS berperan mendanai proyek perataan lahan, menyewa ekskavator, juga memberi upah pekerja.

“Dia bukan pemain tambang,” kata Tony.

2. Pelaku tak mengantongi izin pertambangan

Ditresrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Y. Tony Surya Saputra menunjukkan barang bukti. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Persoalan muncul ketika YS menjual sisa tanah perataan lahan atau tanah urug kepada pihak lain di Jalan Laksda Adisutjipto Km. 8, Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Nilainya Rp440 ribu per satu rit.

“Tanah hasil perataan lahan dimasukkan ke dump truk dan dijual,” kata Tony.

Pelanggaran hukum terjadi karena proses penjualan tanah urug tersebut tanpa izin pertambangan sehingga disebut ilegal. Dan praktik itu dilakukan pelaku sejak 25 Oktober 2019.

“Memang bukan kawasan pertambangan. Tapi kalau (jual) sisa perataan lahan harus berizin. (Kalau tidak) melanggar UU Minerba,” papar Tony.

3. Tanah urug juga termasuk material tambang

Ditresrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Y. Tony Surya Saputra. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Meskipun berupa material sisa perataan lahan atau tanah uruk, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo, tetap disebut sebagai material tambang.

“Kan mengeluarkan material dari situ. Mengeluarkan material dari satu tempat ke tempat lain itu namanya penambangan,” tegas Hananto.

Lantaran pertambangan bukan di lokasi tambang, maka izin yang diajukan adalah Izin Usaha Pertambaangan Khusus (IUPK). Permohonan izin diajukan ke Dinas Perzinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2015.

“Ajukan izin saja. Apapun itu harus ada izin. Apalagi kalau mau buang (material) ke mana dan dijual,” imbuh Hananto.

Baca Juga: MAKI Desak Kapolda DIY Usut Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo

Berita Terkini Lainnya