Organisasi Bantuan Hukum Harus Berpihak kepada Masyarakat Miskin
Bantuan hukum itu nol rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times – Sebanyak 31 organisasi bantuan hukum (OBH) di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik yang lolos sertifikasi maupun yang tidak lolos sertifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY mendeklarasikan Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY di ruang konferensi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (9/9).
Menurut Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta Imam Joko Nugroho yang membacakan naskah deklarasi, tujuannya bersinergi untuk mewujudkan perluasan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum yang berkualitas.
1. Perlu ada pengawasan kepada OBH
Advokat senior, Nur Ismanto mengingatkan, perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja Forum OBH tersebut.
“Perlu ada dewan pengawas atau dewan etik. Untuk saling mengingatkan,” kata Nur Ismanto saat memberi sambutan diskusi bertema Optimalisasi Gerakan Bantuan Hukum untuk Meluaskan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin menjelang deklarasi.
Mengingat dalam Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum dari APBD. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, anggaran yang dialokasikan untuk bantuan hukum di wilayah DIY sebanyak Rp 2,1 miliar dari total APBD 2019 Rp 5,6 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 22 OBH di DIY dari total 524 OBH seluruh Indonesia yang telah terverifikasi pada 2019-2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadli juga mengingatkan meskipun bantuan hukum telah ada legalitasnya berdasarkan UU Nomer 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, tetapi semestinya tidak sekadar dipandang sebagai peluang untuk menyokong kerja-kerja bantuan hukum.
“Tapi tak boleh menggeser kewajiban moralitas OBH untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” kata Yogi.
Baca Juga: Mengapa Hukuman Kebiri Sulit Dilakukan?
Baca Juga: Mencuri Cabai, Remaja Asal Klaten Dihukum Makan Hasil Curian