Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Hukuman kebiri melalui banyak penolakan dari berbagai pihak

Jakarta, IDN Times - Polemik hukuman kebiri yang dijatuhkan pada Aris (20) terdakwa pemerkosa 9 anak asal Mojokerto, Jawa Timur hingga kini masih menuai kontroversi. Sebab, hukuman ini berdiri di antara hak asasi manusia dan amanat Undang-Undang.

Hukuman kebiri melalui jalan panjang, mulai dari perancangannya hingga vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.

Begini rentetan jalan panjang hukuman kebiri di Indonesia.

1. Awal perjalanan hukum kebiri

Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Insan Faizin Mub

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak berangkat dari wacana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wacana amandemen UU Perlindungan Anak Tahun 2002 pada mulanya harapkan dapat memberikan pemberatan hukuman luar biasa pada predator anak lewat kebiri suntikan kimia, wacana ini didukung Menteri Sosial pada Mei 2015.

Oktober 2015, Wakil Ketua KPAI meminta diterbitkannya Perppu tentang kebiri kimia, dan harapannya hukuman ini dapat menjadi jalan keluar atas lemahnya pengaturan hukum perihal kejahatan seksual pada anak.

2. Perppu kebiri dirasa mendesak karena hal ini

Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia di IndonesiaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mengutip dari jurnal "Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia", Wakil Ketua KPAI saat itu, Susanto, berpendapat bahwa terbentuknya Perppu kebiri dirasa mendesak karena beberapa alasan ini, yang adalah keadaan dan kebutuhan mendesak guna selesaikan masalah hukum dan korban yang berjatuhan semakin banyak dan pelaku tak kunjung jera.

Lebih dalam, muatan pasal pidana pada pelaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tergolong ringan, karena hukuman maksimal hanya 15 tahun, belum menekan kejahatan seksual, dan yang terakhir adalah kondisi dan kompleksitas kejahatan seksual membutuhkan kepastian hukum, maka dari itu Perppu diperlukan.

Baca Juga: Hukuman Kebiri, Menteri PPPA Tegaskan Seluruh Pihak Harus Tunduk

3. Berbagai penolakan Perppu kebiri

Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia di IndonesiaIDN Times/Fitria Madia

Adanya wacana ini bukan tanpa penolakan, salah satunya datang dari Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Firman Soebagyo yang menyarankan agar pemerintah tidak mengobralkan peraturan pemerintah. Menurutnya regulasi tidak boleh dibentuk karena emosi.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan, bahwa hukuman kebiri dengan zat kimia tidaklah tepat.

"Kami tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri itu," ujar Baidjuri dikutip dari jurnal Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia.

4. Wacana hukuman kebiri pertama di Indonesia

Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia di IndonesiaIDN Times/Sukma Shakti

Hingga akhirnya pada 26 Mei 2016 Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.

Akhirnya pada 2019 ini, wacana hukuman kebiri rencananya akan dilakukan pada Aris (20), pelaku kekerasan seksual pada 9 anak dibawah umur. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Namun hukuman tersebut masih terganjal mengenai siapakah yang akan mengeksekusi Aris, karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor.

Baca Juga: Negara-Negara Ini Telah Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya