KPU DIY Ingatkan Komisioner dan Penyelenggara Ad Hoc Patuhi Kode Etik
Dilarang bertemu dengan calon peserta pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Wahyu Setiawan menjadi sorotan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
Sejumlah langkah tengah disiapkan KPU DIY agar kasus pelanggaran maupun korupsi oleh komisioner KPU maupun penyelenggara ad-hoc tidak terjadi dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Apalagi sebentar lagi tiga KPU di wilayah DIY, yaitu Gunungkidul, Bantul, dan Sleman akan menjadi penyelenggara pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk menjaga integritas, nama baik KPU dan menjalankan tugas sesuai undang-undang,” kata Hamdan saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/1).
Baca Juga: Prihatin Kelakuan Wahyu Setiawan, Aktivis JCW Nyapu Duit di KPU DIY
1. Rekrutmen PPK dan PPS jadi kunci
Salah satu upaya pencegahan sejak dini menurut Hamdan adalah melakukan rekrutmen petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat TPS (PPS) dengan serius.
“Rekrutmen ini jadi kunci tahap pertama. Betul-betul dipelajari orangnya. Bersih, independen, berintegritas,” kata Hamdan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomer 16 Tahun 2019, rekrutmen PPK dimulai 15 Januari 2020 -14 Februari 2020. Sedangkan PPS pada 15 Februari 2020 – 14 Maret 2020. Keduanya bertugas hingga 30 November 2020.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU