TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati Pemasaran Rokok Elektrik Ditarget untuk Anak-anak

Bentuk yang lucu menandakan ada target tertentu yang disasar

Vice Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY Dian Nita Sugiyo di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yogyakarta, IDN Times – Vice Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dian Nita Sugiyo menyatakan prihatin karena jumlah perokok usia pemula 10 -18 tahun terus meningkat. Target penurunan jumlah perokok pemula berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sebanyak 5,4 persen gagal. Lantaran pada 2019 naik menjadi 9,1 persen dari 2017 yang sudah mencapai 7,4 persen.  

“Target nasional gak tercapai, malah makin banyak usia pemula yang merokok. Ditambah yang mencoba Vape (rokok elektrik),” kata Dian saat ditemui di sela acara Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammdiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).

MTCC UMY menjadi salah satu lembaga yang memberikan masukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk mengambil posisi tegas terhadap keberadaan rokok elektrik.

“Rangkuman hasil kajian itu menjadi rujukan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik,” kata Dian.

Baca Juga: Vape dan Rokok Elektronik Haram! Ini Penjelasan Fatwa Muhammadiyah 

1. Kandungan nikotin pada label berbeda dari hasil laboratorium

Unsplash/Sara Kurfeß

Berdasarkan riset yang dilakukan Fakultas Kedokteran UMY, rokok elektrik mengandung banyak nikotin di dalam e-liquid-nya.

Bahkan hasil penelitian juga menyebutkan label rokok elektrik juga berbahaya karena tidak konsisten. Misalnya, dalam label disebutkan e-cigarette mengandung 0,03 mili nikotin.

“Setelah dicek di laboratorium, ternyata kandungannya lebih besar ini kan membahayakan,” kata Dian yang juga Dosen Ilmu Kesehatan Fakultas Kedokteran UMY.

2. Rokok elektrik bisa untuk mengkonsumsi narkoba

IDN Times/Istimewa

Risiko pada rokok elektrik juga diketahui lebih besar ketimbang rokok tembakau atau rokok konvensional. Terutama pada proses pemanasan (heating).

“Ada pembakaran molekul senyawa dan partikel logam,” kata Dian.

Dalam beberapa kasus, menurut Dita rokok elektrik bisa digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Tak heran, rokok elektrik menjadi sarana kamuflase penggunaan narkoba di tempat umum.

“Oh, ini sedang merokok elektrik. Padahal sebenarnya sedang pakai narkoba. Ini jadi alasan,” kata Dian.

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram

Berita Terkini Lainnya