TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UIN Sunan Kalijaga: Berita Disertasi Seks Nonmarital 'Agak Menyimpang'

Dianggap terjadi penyimpangan pada judul pemberitaan

Pexels/Pixabay

Sleman, IDN Times - Abdul Aziz, seorang mahasiswa Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, melakukan ujian terbuka disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital, Rabu (28/8).

Pada ujian tersebut, Aziz mengemukakan pendapat bahwa hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat, seperti dilaporkan Harian Jogja. Terkait isi berita tentang disertasi tersebut, UIN Sunan Kalijaga memutuskan untuk melakukan klarifikasi pada Jumat (30/8).

1. UIN Sunan Kalijaga: Disertasi diberitakan agak menyimpang

uin-suka.ac.id

Dalam surat undangan konferensi pers yang diterima IDN Times terkait klarifikasi atas pemberitaan disertasi milik Abdul Aziz, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa disertasi tersebut diberitakan "agak menyimpang".

UIN mempermasalahkan disertasi milik Abdul Aziz yang diberitakan dengan judul seperti 'Seks Tanpa Nikah Tak Langgar Syariat' dan 'Disertasi: Hukum Islam Lindungi Seks di Luar Nikah'.

2. Konsep Milk Al Yamin sebagai legitimasi seks di luar nikah

unsplash/sirbusorin

Dilansir oleh Harian Jogja, dalam disertasinya, Aziz mengatakan Milk Al Yamin dimaknai oleh ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Muhammad Syahrur, pemikir Islam yang lebih progresif meneliti 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini, lewat pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, konsep Milk Al Yamin dalam konteks modern, bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membentuk keluarga atau memiliki keturunan.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan hubungan seks nonmarital sejatinya adalah hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi. Namun dalam fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dianggap legal. Dampaknya di masa kini, menurut Aziz, adalah maraknya kriminalisasi hubungan seks di luar nikah yang konsensual.

Tujuan dari penelitian Aziz ini adalah untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait dengan perlindungan hubungan seksual di luar nikah.

Berita Terkini Lainnya