Tak Parkir di Lokasi Resmi, Ban Kendaraan Bisa Digembosi
Kamu yang berwisata ke Jogja wajib perhatikan, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta dengan kendaraan pribadi harap berhati-hati. Jika tidak parkir di tempat yang semestinya, ban kendaraan bisa digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Biasanya, kami awali dengan penempelan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan diparkir di lokasi larangan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif, di Yogyakarta, Selasa (27/12/2022) dilansir ANTARA.
Baca Juga: 3,6 Juta Wisatawan akan Berlibur di Kota Yogyakarta
1. Terpaksa tindak tegas yang melanggar
Agus mengatakan, kendaraan wisatawan yang diparkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas dan munculnya pungutan liar di luar aturan tarif parkir yang berlaku. Oleh karena itu, petugas Dishub Kota Jogja harus mengambil tindakan tegas.
Ia mengaku, sebetulnya pihaknya enggan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dengan menggemboskan ban karena dinilai akan menyulitkan wisatawan. Namun, langkah tersebut perlu dilakukan agar wisatawan tertib.
“Kami bahkan menemukan kendaraan yang ditinggal begitu saja di lokasi larangan parkir atau di marka biku-biku. Di lokasi itu pun tidak ada juru parkir, jadi memang ditinggal begitu saja,” katanya.
Baca Juga: Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW