Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW 

Larangan pembuangan sampah anorganik mulai 1 Januari 2023

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan aturan nol sampah anorganik bakal dilakukan awal Januari 2023. Masyarakat dilarang membuang sampah anorganik dan diharuskan mengelola secara mandiri atau melalui bank sampah.

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa lagi membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu (14/12/2022). 

 

1. Pemkot kirim surat edaran larangan hingga RT/RW

Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat. Aturan nol sampah anorganik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya dikutip Antara.

 

2. Satuan Polisi Pamong Praja menjaga 13 depo sampah di Kota Yogyakarta

Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW 1.600 ton sampah di Kota Yogyakarta menumpuk. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Mengantisipasi berbagai kendala yang muncul terkait aturan tersebut, Sumadi mengatakan, akan menempatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga 13 depo sampah. Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, maka sampah harus dibawa pulang lagi.

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Yogyakarta,” katanya.

Sumadi berharap, gerakan nol sampah anorganik tersebut dapat dijalankan dengan optimal untuk mengatasi usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang sudah semakin pendek. Diperkirakan TPA akan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan upaya apapun.

 

Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik

3. Bank sampah intensifkan pengelolaan sampah anorganik yang dijual ke pengepul

Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW Ilustrasi daur ulang sampah (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan jumlah bank sampah mengalami kenaikan, hingga Desember tahun ini tercatat 575 unit.

“Jumlah bank sampah di masyarakat meningkat. Harapannya, bisa mendukung upaya pengelolaan sampah anorganik,” katanya.

Direktur Bank Sampah Gumregah Yogyakarta Yohannes de Britto Basuki mendukung terbitnya SE Gerakan Nol Sampah Anorganik karena akan membantu bank sampah untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

Sejumlah kegiatan pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan Bank Sampah Gumregah terus intensifkan pengelolaan sampah anorganik yang kemudian dijual ke pengepul, membuat ecoenzyme, kerajinan dari sampah anorganik, biopori, hingga nantinya dikembangkan untuk pengelolaan sampah organik menggunakan maggot.

“Berbagai metode pengelolaan sampah ini harus dikenalkan ke masyarakat karena kondisi masyarakat di lingkungan kami sangat beragam dan urban,” katanya.

Baca Juga: 7 Bank Sampah di Kota Jogja yang Aktif dan Produktif

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya