Selain GL Zoo, Jalan Solo Juga Berpotensi Jadi Lokasi Parkir Liar
Pengelola parkir wajib kantongi izin beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Setelah menertibkan parkir liar di sisi Timur Gembira Loka (GL) Zoo yang merugikan konsumen, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta turut memantau lokasi lain yang berpotensi untuk parkir liar.
"Selain di timur GL Zoo yang sudah berujung pada penegakan yustisi melalui sidang tindak pidana ringan di pengadilan, lokasi lain yang kami pantau adalah di Jalan Solo," terang Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, di Yogyakarta, Kamis (20/5/2021) seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu
1. Sudah pantau tiga hari terakhir
Imanudin melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lokasi parkir Jalan Solo selama tiga hari terakhir. Namun, lokasi tersebut sejauh ini selalu kosong.
"Kami akan lakukan pemantauan rutin supaya tidak terjadi parkir liar yang berujung pada pelanggaran parkir lainnya. Misalnya ketentuan perizinan dan tarif yang ditetapkan," terangnya.
Sementara, juru parkir liar di Jalan Kebun Raya atau sisi Timur GL Zoo telah ditertibkan. Ada dua orang yang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ringan dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
"Di sepanjang Jalan Kebun Raya tersebut terdapat empat atau lima titik parkir yang berada di persil. Kami akan terus pantau bagaimana kondisinya setelah ada dua pengelola yang diberi sanksi denda dengan nilai yang cukup besar," lanjut Imanudin.
Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Pengunjung Gembira Loka Zoo Capai Ribuan