Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu 

Putusan pidana denda berikan efek jera bagi jukir nakal

Kota Yogyakarta, IDN Times - Dua juru parkir di Kota Yogyakarta yang menarik tarif di atas ketentuan,  diharuskan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp500 ribu.  Hal tersebut berdasarkan vonis Hakim Tunggal Wiyanto dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).

Dua terdakwa Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo tertangkap petugas Pemkot Yogyakarta saat menarik tarif parkir di depan kawasan Kebun Binatang Gembira Loka. 

Atas perbuatannya, dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi vonis masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu. Dengan ketentuan apabila denda Rp500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, maka kedua terdakwa akan menjalani pidana kurungan penjara selama tiga hari.

 

Baca Juga: Gejayan, Saksi Bisu Aksi Mahasiswa Yogyakarta Mei 1998

1. Keduanya terbukti langgar Perda Perpakiran

Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu Sidang juru parkir ilegal. Sumber: Forpi Kota Yogyakarta

Dalam persidangan Hakim Tunggal Wiyanto memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

Tunggal Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Jika mengulangi hal yang sama maka bisa terancam pidana kasus pemerasan. Hakim Wiyanto menyatakan tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.

2. Putusan pidana denda berikan efek jera bagi jukir nakal

Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dari keterangan Anton Soeharwendy mereka mengelola dua tempat parkir yang berbeda, dan mengaku tidak mengetahui masalah izin pakir. Mereka juga mematok uang parkir untuk mobil sangat tinggi yaitu sebesar Rp20 ribu.  

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Wiyanto sama dengan tuntutan Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta berharap dengan putusan pidana denda Rp500 ribu ini akan memberikan efek jera bagi pelaku karena Kota Yogyakarta merupakan kota wisata.

3. Forpi berharap jangan sampai masalah viral terlebih dulu di medsos

Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu Aktivis JCW Baharudin Kamba gelar aksi tunggal di Kantor Bawaslu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba berharap terdapat efek jera bagi pelaku jukir nakal. Meskipun dirinya menilai vonis terlalu ringan, namun minimal akan memberikan efek jera. 

"Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta diharapkan rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal, tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," ujar Baharuddin Kamba. 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya