Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro
Haryadi memastikan IMB apartemen diterbitkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), disebut "mengawal" pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro. Dari situ, Haryadi dan beberapa tersangka lainnya menerima imbalan uang dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono (ON).
Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti
1. Haryadi berkomitmen kawal IMB apartemen
Fakta ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ketika membacakan konstruksi perkara kasus dugaan suap yang menjerat keempat tersangka, yaitu HS, ON, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," terang Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), dilansir Antara.
Ia melanjutkan, HS, NWH, dan TBY, bertindak sebagai penerima uang dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta tersebut. Sementara ON bertindak sebagai pemberi uang.
Baca Juga: 2 Kepala Dinas Dicokok KPK, Pemkot Jogja Tunggu Hasil Penyelidikan