2 Kepala Dinas Dicokok KPK, Pemkot Jogja Tunggu Hasil Penyelidikan 

KPK ungkap kasus Haryadi Suyuti dan uang suap 27.258 dolar

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang menyeret dua kepala dinas di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Kedua kepala dinas itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Hari Setyo Wacono dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhi. 

"Keputusan kami akan sangat tergantung pada penetapan status oleh KPK. Pada prinsipnya, pimpinan di dinas harus ada, jadi tetap harus ada pelaksana tugas atau pelaksana hariannya," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi pada Jumat (3/6/2022). 

 

1. Penjabat Wali Kota Yogyakarta mengaku terkejut dengan penangkapan Haryadi

2 Kepala Dinas Dicokok KPK, Pemkot Jogja Tunggu Hasil Penyelidikan Ketua Percepatan Vaksinasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumadi. IDN Times/Febriana Sinta

Sumadi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga integritas untuk mewujudkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih.

"Terus terang saja, saya merasa terkejut dengan kasus yang muncul ini. Sangat tidak menyangka ada kejadian semacam ini," kata Sumadi yang belum genap dua pekan menggantikan Haryadi Suyuti sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta. 

 

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji berharap Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi bekerja lebih keras lagi lantaran terdapat dua kepala dinas yang tidak dapat menjalan tugasnya. 

"Saya berharap Pak Sumadi selaku Penjabat harus lebih kerja keras memberikan layanan ke masyarakat karena di sisi lain ada personel yang tidak bisa membantu," katanya. 

Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Haryadi Suyuti Miliki Kekayaan Fantastis  

2. Ketua DPRD sayangkan kasus Haryadi coreng nama baik Kota Yogyakarta

2 Kepala Dinas Dicokok KPK, Pemkot Jogja Tunggu Hasil Penyelidikan Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko mengatakan hal senada yaitu merasa terkejut dengan kabar penangkapan Haryadi oleh KPK.

"Tentu saja saya terkejut. Kejadian ini adalah pembelajaran berharga untuk semua meski sampai sekarang pun saya tidak mengetahui kejelasan kasusnya seperti apa. Yang pasti terkait suap," ujar Danang. Ia juga menyebut kasus tersebut mencoreng nama baik Kota Yogyakarta.

Menurut Danang, Haryadi adalah sosok pemimpin di pemerintahan yang baik karena mampu membawa Kota Yogyakarta memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah selama 13 kali berturut-turut.

"Artinya selama 10 tahun menjabat sebagai wali kota, Yogyakarta meraih predikat WTP," katanya dikutip Antara. 

Danang menduga jika kasus penangkapan Haryadi bukan berkaitan dengan penyelewengan keuangan daerah melainkan murni kasus suap. "Tentunya, KPK sudah melakukan penelusuran lama sebelum melakukan penangkapan dan pengembangan kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.

 

Baca Juga: Terkena OTT KPK, Ini Profil Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

3. Kronologi kasus dan penangkapan Haryadi Suyuti

2 Kepala Dinas Dicokok KPK, Pemkot Jogja Tunggu Hasil Penyelidikan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam keterangan pers hari ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sebagai tersangka. Ketiganya jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Saat OTT , KPK turut menyita 27.258 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diduga diberikan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta, setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton diterbitkan.

"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NW," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Semula, kajian dan penelitian Dinas PUPR Kota Yogyakarta menemukan adanya sejumlah syarat yang tidak terpenuhi dari pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Syarat tersebut antar lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

Haryadi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi untuk mengakomodir permohonan Oon yaitu menyetujui tinggi bangunan melebih aturan agar IMB diterbitkan. Selama proses penerbitan IMB itu, diduga terdapat penyerahan uang bertahap.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya