TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Besar UGM Karna Wijaya Kena Sanksi Etik Kasus Ujaran Kebencian

Unggahan Karna terkait pengeroyokan Ade Armando

Dosen FMIPA UGM, Karna Wijaya. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, memberikan sanksi etik terhadap Karna Wijaya, salah satu guru besar UGM. Sanksi tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengenai peristiwa penganiayaan Ade Armando di depan Gedung MPR/DPR pada 11 April 2022 silam.

Baca Juga: Unggah tentang Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Minta Maaf 

1. Dituangkan dalam Keputusan Rektor

Rektor UGM, Ova Emilia. (ugm.ac.id)

Sanksi terhadap dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani Ova pada 19 Juli 2022.

"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," ungkap Ova dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir ANTARA.

Ia mengatakan, Karna Wijaya diwajibkan meminta maaf secara tertulis melalui media massa, selambat-lambatnya 14 hari setelah Keputusan Rektor tersebut diteken. Karna juga diminta tidak mengulangi perbuatannya.

2. Diwajibkan meminta maaf secara tertulis

Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando pantau demo mahasiswa di depan gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Justin Amudra P)

Ova juga menjelaskan, Karna Wijaya tidak berhak menerima hibah penelitian dari UGM maupun FMIPA selama dua semester. Ia juga diwajibkan mengikuti program pembinaan pegawai.

"Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," terangnya.

Selain itu, Dewan Kehormatan UGM juga memberi rekomendasi untuk memberikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna dan akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Dituduh Radikal, Dosen UGM Akan Laporkan Balik Guntur Romli

Berita Terkini Lainnya