Guru Besar UGM Karna Wijaya Kena Sanksi Etik Kasus Ujaran Kebencian
Unggahan Karna terkait pengeroyokan Ade Armando
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, memberikan sanksi etik terhadap Karna Wijaya, salah satu guru besar UGM. Sanksi tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengenai peristiwa penganiayaan Ade Armando di depan Gedung MPR/DPR pada 11 April 2022 silam.
Baca Juga: Unggah tentang Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Minta Maaf
1. Dituangkan dalam Keputusan Rektor
Sanksi terhadap dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani Ova pada 19 Juli 2022.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," ungkap Ova dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir ANTARA.
Ia mengatakan, Karna Wijaya diwajibkan meminta maaf secara tertulis melalui media massa, selambat-lambatnya 14 hari setelah Keputusan Rektor tersebut diteken. Karna juga diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Dituduh Radikal, Dosen UGM Akan Laporkan Balik Guntur Romli