Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas Persyaratan
Masing-masing desa akan menerima Rp50 juta-Rp145 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dana keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) senilai Rp22,6 miliar mulai dikucurkan untuk membantu penanganan COVID-19 di tingkat kalurahan/desa. Untuk itu, Pemda DIY meminta kalurahan untuk lekas menyelesaikan persyaratan agar dapat mencairkan danais senilai Rp50 juta hingga Rp145 juta per kalurahan.
"Sekarang tinggal kecepatan dari pihak desa atau kelurahan. Kalau minggu ini perubahan APBDes semua bisa selesai, ya minggu ini kami selesai menyalurkan," kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho pada Senin (2/8/2021) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Kelurahan di DIY akan Terima Danais Rp50 Juta untuk COVID-19
1. Kalurahan harus mengubah APBDes
Aris mengatakan, kalurahan akan menerima danais yang disiapkan setelah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kelengkapan persyaratan akan diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah yang diwakili Satpol PP DIY berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota dan Bakesbangpol kabupaten/kota.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara terkait peruntukan pembelanjaan danais tersebut.
"Mulai Jumat (30/7/2021) kemarin sudah kami koordinasikan agar desa segera mengubah APBDes," ujarnya.
Baca Juga: DPRD DIY Desak Pemda lakukan Alokasi Danais untuk Penanganan COVID-19