DPRD DIY Desak Pemda lakukan Alokasi Danais untuk Penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - DPRD DIY mendesak Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera mempercepat perubahan alokasi dana keistimewaan (danais) atau refocusing yang digunakan untuk penanganan COVID-19.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan Pemda DIY seharusnya mempercepat refocusing karena regulasi yang diperlukan sudah lengkap.
Baca Juga: Sapa Aruh, Sultan Janjikan Percepatan Bansos dan Realokasi Danais
1. Regulasi sudah lengkap, dewan minta Pemda DIY gerak cepat
Menurut Huda, realokasi danais semestinya bisa dipercepat mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/202 sudah terbit. Peraturan itu menyebutkan bahwa danais bisa digunakan untuk penanganan COVID-19.
Perubahan anggaran itu, menurut Huda sangat mudah karena tinggal dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas.
"Kami minta segera dilakukan 'refocusing' atau perubahan alokasi dana keistimewaan karena semua regulasinya sudah lengkap," kata Huda Tri Yudiana dilansir Antara. Selasa (27/7/2021).
2. DPRD DIY menilai kecepatan pemberian bantuan sangat penting
Bantuan yang bersumber dari danais, menurut Huda bisa disalurkan melalui kelurahan sehingga prosesnya diharapkan lebih cepat.
"Mestinya sekarang pemda gerak cepat untuk alokasi anggaran tersebut karena potensi danais cukup besar. Kecepatan dan ketepatan saat ini sangat penting. Salah satu cara tercepat adalah melalui kalurahan,"ujar Huda.
3. Sri Sultan janji segera alokasikan danais untuk bantu warga
Saat menyampaikan Sapa Aruh dan maklumat rakyat Yogya Satu, Bangkit Bersama di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/7/2021), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berjanji segera melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Keistimewaan (Danais) untuk dana bantuan masyarakat yang terdampak pandemik COVID-19.
Sultan menjelaskan realokasi anggaran itu bukan hanya untuk dana bantuan kelompok-kelompok sosial, melainkan juga untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti APD hingga pembelian peti jenazah.