KPU DIY: PHPU di MK Masuk Tahap Putusan Sela
Jika berlanjut maka sidang pembuktian bakal digelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini gugatan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk ke tahap putusan sela. Jika hal ini berlanjut maka tuntutan bakal diproses di sidang pembuktian yang sedianya berlangsung pekan ini.
"PHPU hari ini tanggal 22 Juli itu masuk ke putusan sela. Kami masih menunggu sebab sidang tampaknya masih berlangsung," ucapnya.
Baca Juga: KPU DIY Beri Santunan Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal
1. Gugatan caleg PKB
Tuntutan PHPU, kata Hamdan, diajukan oleh caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo yang menpersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kabupaten Kulon Progo.
"Gugatannya dari PKB, saudara Fitroh terhadap putusan KPU. Ini masih menunggu keputusan final MK yang sesuai jadwal akan diputuskan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus," terangnya saat ditemui wartawan pada Senin (22/7).
Baca Juga: Dari 45 Caleg Terpilih, Hanya 4 Perempuan yang Lolos ke DPRD Bantul