TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tersangka Curanmor di Bantul Dibekuk, 2 Dapat Timah Panas

Kelompok Palembang ini spesialis curanmor di kos-kosan

Empat tersangka curanmor ditangkap jajaran Polres Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap empat tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul pada 24 November 2022 lalu.

Disebut sebagai Kelompok Palembang, mereka terdiri dari RH (26) dan ZM (28), warga Lubuklinggau; DY (40), warga Kabupaten Musi Rawas; serta PA (22) warga Bengkulu, Sumatera Selatan. Tersangka RH dan ZM mendapat timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga: Polemik Seragam Sekolah, Pemkab Bantul akan Terbitkan Aturan

1. Dua korban melapor ke Polres Bantul kehilangan sepeda motor‎

Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah). (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan dua korban ke Polres Bantul yang kehilangan sepeda motornya. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV untuk mengetahui identitas pelaku curanmor tersebut.

Polisi pun melacak keempat pelaku hingga wilayah Kediri, Jawa Timur.

"Berkoordinasi dengan Polres Kediri akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan. Namun dua tersangka mencoba melakukan perlawanan ketika akan ditangkap sehingga petugas menindak dengan tegas dan terukur dengan menambak tumit kaki tersangka RH dan ZM," ungkapnya di Mapolres Bantul, Kamis (1/12/2022).

2. Amankan sejumlah barang bukti

Tersangka curanmor bersama barang bukti hasil kejahatan. (IDN Times/Daruwaskita)

Ilham melanjutkan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua sepeda motor milik korban yakni Honda Vario dengan nopol AA 5872 YJ dan Honda Beat dengan nopol AG 6268 NH, serta empat helm yang juga milik kedua korban.

Selain itu, diamankan pula barang bukti untuk sarana tindak kejahatan lainnya. Antara lain berupa satu buah kunci T dan kunci ring 8, paku payung, cincin pemecah kaca, mata kunci leter, kunci pas-ring, kunci Y, pisau lipat, tang, dan tiga buah gawai.

"Penyidik akan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.

3. Tersangka sempat kos di Kalurahan Ringinharjo‎

Barang bukti hasil kejahatan.(IDN Times/Daruwaskita)

Ihsan menjelaskan sebelum menjalankan aksi kejahatannya, keempat tersangka ini kos di salah satu rumah warga di Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul. Tersangka PA lebih dahulu mencari kos di Kalurahan Ringinharjo. Kemudian datanglah tiga tersangka lain dari Palembang dengan menggunakan bus menuju kos yang dikontrak oleh PA.‎

Selama dua minggu tinggal di kos, Kelompok Palembang ini merencanakan kejahatan yakni memetakan target sasarannya. Setelah mendapat target, mereka kemudian menjalankan aksinya. Korbannya tak lain adalah teman kos dari para tersangka.

"Akhirnya tersangka ini berhasil mencuri dua motor milik teman kos tersangka yang kemudian dibawa ke Kediri, Jawa Timur," ujarnya.

Di Kediri, kata Ihsan, para tersangka ini berencana kembali akan melakukan aksi kejahatan yakni kempes ban dan pecah kaca mobil dengan alat yang sudah disiapkan. Termasuk menggunakan dua sepeda motor curian yang nopolnya sama sekali tidak diganti.

"Harapannya ketika aksi kejahatan ketahuan dari nopol sepeda motor yang digunakan maka pemilik motor nantinya yang akan diburu polisi. Namun sebelum aksi kejahatan dilaksanakan keempat tersangka keburu ditangkap anggota kita," tandasnya.

Baca Juga: Jenazah di Pantai Goa Cemara Bantul Gegerkan Wisatawan

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya