TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi Tersangka

Anak di bawah umur jadi pemandu karaoke

Pekerjakan anak dibawah umur, pemilik karaoke jadi tersangka.(Dok.Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Seorang pemilik karaoke di kawasan Pantai Parangtritis, berinisial AN ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bantul, lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke. 

Warga asli Tegal, Jawa Tengah ini ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar razia di tempat karaoke di kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat (16/6/2023).

1. Kronologi pemilik karaoke ketahuan pekerjaan anak di bawah umur

Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry.(IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry mengatakan penangkapan terhadap AN berawal saat petugas masuk ke salah satu karaoke milik AN, serta melakukan pemeriksaan identitas. 

"Jadi petugas saat memeriksa pemandu karaoke ditemukan ada yang usianya masih di bawah umur," katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Mengenal Tradisi Peh Cun dan Perayaannya di Jogja, Selalu Meriah

2. Korban berkenalan dengan pemilik karaoke melalui media sosial‎

ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Pemandu karaoke yang diketahui berinisial NK adalah warga Cirebon, Jawa Barat, saat ini  usianya masih di bawah 17 tahun. Berdasarkan keterangan NK, ia direkrut oleh AN melalui jejaring media sosial.

"Jadi korban ini sudah bekerja selama empat bulan di tempat karaoke milik AN," ungkapnya.

Baca Juga: Petani Lahan Pasir Bantul Resah, Tanah akan Dibangun Tambak Udang

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya