Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Seorang pemilik karaoke di kawasan Pantai Parangtritis, berinisial AN ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bantul, lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
Warga asli Tegal, Jawa Tengah ini ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar razia di tempat karaoke di kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat (16/6/2023).
1. Kronologi pemilik karaoke ketahuan pekerjaan anak di bawah umur
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry mengatakan penangkapan terhadap AN berawal saat petugas masuk ke salah satu karaoke milik AN, serta melakukan pemeriksaan identitas.
"Jadi petugas saat memeriksa pemandu karaoke ditemukan ada yang usianya masih di bawah umur," katanya, Kamis (22/6/2023).
2. Korban berkenalan dengan pemilik karaoke melalui media sosial
Pemandu karaoke yang diketahui berinisial NK adalah warga Cirebon, Jawa Barat, saat ini usianya masih di bawah 17 tahun. Berdasarkan keterangan NK, ia direkrut oleh AN melalui jejaring media sosial.
"Jadi korban ini sudah bekerja selama empat bulan di tempat karaoke milik AN," ungkapnya.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Peh Cun dan Perayaannya di Jogja, Selalu Meriah
3. Pemilik usaha karaoke langsung ditahan
Penyidik, kata Jeffry bakal menjerat AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik karaoke dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsider Pasal 88 jo Pasal 761 UU No.35 Tahun 2014, yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
"Tersangka langsung kita lakukan penahanan," ungkapnya.
Baca Juga: Petani Lahan Pasir Bantul Resah, Tanah akan Dibangun Tambak Udang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.