Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi Tersangka

Anak di bawah umur jadi pemandu karaoke

Bantul, IDN Times - ‎Seorang pemilik karaoke di kawasan Pantai Parangtritis, berinisial AN ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bantul, lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke. 

Warga asli Tegal, Jawa Tengah ini ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar razia di tempat karaoke di kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat (16/6/2023).

1. Kronologi pemilik karaoke ketahuan pekerjaan anak di bawah umur

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi TersangkaKasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry.(IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry mengatakan penangkapan terhadap AN berawal saat petugas masuk ke salah satu karaoke milik AN, serta melakukan pemeriksaan identitas. 

"Jadi petugas saat memeriksa pemandu karaoke ditemukan ada yang usianya masih di bawah umur," katanya, Kamis (22/6/2023).

2. Korban berkenalan dengan pemilik karaoke melalui media sosial‎

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi Tersangkailustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Pemandu karaoke yang diketahui berinisial NK adalah warga Cirebon, Jawa Barat, saat ini  usianya masih di bawah 17 tahun. Berdasarkan keterangan NK, ia direkrut oleh AN melalui jejaring media sosial.

"Jadi korban ini sudah bekerja selama empat bulan di tempat karaoke milik AN," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Peh Cun dan Perayaannya di Jogja, Selalu Meriah

3. Pemilik usaha karaoke langsung ditahan

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi TersangkaIlustrasi ruang tahanan.(IDN Times/Daruwaskita,)

Penyidik, kata Jeffry bakal menjerat AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik karaoke dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsider Pasal 88 jo Pasal 761 UU No.35 Tahun 2014, yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Tersangka langsung kita lakukan penahanan," ungkapnya.‎

Baca Juga: Petani Lahan Pasir Bantul Resah, Tanah akan Dibangun Tambak Udang

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya